Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Ulang Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Pasca Menang Praperadilan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Bojonegoro.

Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihak yang baru saja dibebaskan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu langsung menyita perhatian publik.

Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan tidak lama setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penangkapan maupun penahanan sebelumnya tidak sah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana putusan pengadilan dihormati serta apa dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan harus dijalankan sejak dibacakan di ruang sidang.

Menurutnya, pembebasan seseorang yang memenangkan praperadilan tidak boleh ditunda dengan alasan administratif karena putusan telah memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan hakim.

“Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.

Namun polemik muncul ketika pihak yang telah dibebaskan tersebut kembali ditangkap pada Senin (8/6/2026), malam hari sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.

Informasi yang beredar menyebut penangkapan ulang itu masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa dalam sidang praperadilan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan apakah penangkapan ulang tersebut didasarkan pada proses penyidikan baru atau justru masih menggunakan dasar hukum yang sebelumnya dipersoalkan di pengadilan.

Bambang menjelaskan bahwa hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan.

Baca Juga:  Polda Jatim Bersama Unesa Deklarasi Wujudkan Ketahanan Pangan

Namun tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, harus terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah agar proses hukum tersebut memiliki landasan yang kuat.

“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai aspek inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Mereka juga menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi bahwa proses penangkapan ulang dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara pidana.

Langkah yang disiapkan antara lain pengajuan praperadilan baru, laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait dasar hukum penangkapan ulang yang dilakukan pasca putusan praperadilan.

Transparansi dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penyidikan dan alat bukti yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut.

Kejelasan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. (Bud)

Berita Terkait

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Desa Japanan Sambangi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Polres Bojonegoro Gelar Bhayangkara Cup 2026, Bidik Atlet Voli Masa Depan
Bhabinkamtibmas Klagen Bangun Kedekatan dengan Petani Lewat Sambang Persawahan
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang
Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:15 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor Beraksi di 10 TKP

Senin, 8 Juni 2026 - 11:22 WIB

Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:08 WIB

Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Tersangka dan Motor Curian Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Kapolres Magetan Gelar Bakti Sosial di SLBN Karangrejo

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:39 WIB

Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Pengeroyokan dan Pembacokan Oknum Debt Collector

Berita Terbaru