Keluarga Korban Berharap Residivis Pelaku Jambret Jalan Kusuma Bangsa Dihukum Berat

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keluarga korban, khususnya ibu korban Misnati, mengungkapkan harapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku yang telah mengakibatkan kematian almarhumah Perizada Eilga Artemesia.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Misnati kepada awak media pada hari Selasa (31/03/2026) di lokasi lapak dagangannya. Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Basyori bin Djoko, keluarga harus merelakan anak semata wayangnya yang masih berusia 19 tahun meninggal dunia.

“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya memohon agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret,” ungkap Misnati dengan nada penuh kesedihan namun tegas.

Menurut keterangan yang disampaikannya, peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Selasa (17 Desember 2024) ketika Almh Perizada Eilga Artemesia menjadi korban penjambretan. Setelah beberapa hari berjuang bertahan hidup, korban akhirnya wafat pada malam hari Kamis (02 Januari 2025).

Baca Juga:  Kasus Jambret Viral Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Mulai Disidangkan

Selama menjalani proses hukum yang panjang, keluarga korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku Muhamad Basyori bin Djoko tercatat sebagai seorang residivis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, pelaku telah pernah diadili untuk perkara narkoba serta perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret pada kesempatan sebelumnya.

“Dikasus jambret yang pertama, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Semoga dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” pungkas Misnati.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kota Surabaya, dengan harapan bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan.(*)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong
Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg dan 346 Petasan
Respons Cepat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme
Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:09 WIB

Patroli Dialogis Polsek Pitu, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif di Wilayah Ngawi

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:07 WIB

Polres Probolinggo Beri Bantuan Pipa Air Bersih Pascalongsor di Lumbang

Senin, 30 Maret 2026 - 19:29 WIB

Respon Cepat Polsek Ngawi Kota Tangani Dampak Puting Beliung

Senin, 30 Maret 2026 - 17:22 WIB

DPC Grib Jaya Banyuwangi Dukung Proses Hukum Kasus Penganiayaan WNA Rusia Terhadap Pengusaha Lokal

Senin, 30 Maret 2026 - 16:56 WIB

Polresta Sidoarjo Optimalkan Swasembada Pangan, Dampingi Petani Jagung di Krembung

Senin, 30 Maret 2026 - 15:40 WIB

Polres Magetan Ganjar Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat dalam Operasi Ketupat 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 15:38 WIB

Polres Jombang Gelar Apel Pagi dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas Pasca Idulfitri

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

Dandim Bojonegoro Hadiri Penyerahan Ratusan Kendaraan Operasional KDKMP

Berita Terbaru

Merah Putih

Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Di Wilayah Kodim Wonogiri

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:32 WIB