Kawal Perpres Baru, Polres Mojokerto Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Driver Online

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO – Sebagai wujud komitmen membangun komunikasi konstruktif dengan pekerja transportasi online, Polres Mojokerto Polda Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Angkutan Online. Forum strategis ini membahas payung hukum baru serta optimalisasi peran ojek online (ojol) sebagai garda penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tersebut dihadiri lintas instansi dan stakeholder strategis, pada Kamis (08/10/2026) .

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., mendelegasikan jalannya acara kepada Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S.

Turut hadir perwakilan Dit Intelkam Polda Jatim Iptu Suparno, Kapolsek Trawas AKP Wildhan Indra Pramono, Kasat Intelkam AKP Danny Prastiansyah, Kasat Binmas AKP Didit Setiawan, perwakilan Dishub Provinsi Jatim Eva, serta Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya bersama jajaran manajemen dan mitra driver.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah konkrit Polri dalam memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online.

AKP Bagas menyebut, ojol bukan sekadar mitra transportasi, melainkan bagian penting dari ekosistem keamanan.

“Payung hukum bagi ojol saat ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,”jelas AKP Bagas.

Menurut AKP Bagas, regulasi tegas ini menetapkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak atas jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih adil.

Dalam regulasi terbaru tersebut, potongan pihak aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dibatasi maksimal menjadi 8 persen. Artinya, minimal 92 persen pendapatan murni menjadi hak pengemudi.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

AKP Bagas menilai kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara yang wajib dikawal di tingkat daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mitra di Kabupaten Mojokerto.

Selain sisi kesejahteraan, AKP Bagas menekankan pentingnya peran ojol sebagai “mata dan telinga” Polri di jalan raya. Dengan mobilitas tinggi dan sebaran luas hingga pelosok desa, mitra ojol merupakan aset strategis dalam mempercepat penyampaian informasi terkait Kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga potensi gangguan keamanan.

“Kami juga terus berinovasi mendukung keselamatan mitra ojol. Salah satunya melalui pembangunan Station Police Kenanten yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat melepas lelah bagi para driver, serta pembuatan jalur penyelamat di tikungan Gotekan Pacet untuk mengantisipasi rem blong,” ungkapnya.

AKP Bagas juga mengimbau para mitra ojol agar selalu mengenakan atribut keselamatan lengkap saat berkendara. Ia mengajak komunitas transportasi online untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan di lapangan ketimbang langsung melakukan aksi demonstrasi.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun kesepahaman bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan ojol berbanding lurus dengan stabilitas Kamtibmas. Ketika pekerja merasa aman terlindungi, mereka akan lebih optimal membantu menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKP Bagas.

Sementara itu, Pimpinan Gojek Nasional/Jatim, Charly Raya, menyambut baik forum yang diinisiasi oleh Polres Mojokerto ini. Ia mengungkapkan momen FGD sangat krusial untuk menyelaraskan komunikasi antar-instansi agar tidak terjadi miskomunikasi terkait aturan tarif, potongan aplikasi, hingga mekanisme kemitraan.

Charly menambahkan bahwa Gojek telah memiliki Satgas internal yang siap membantu mitra saat menghadapi kendala operasional, seperti suspend akun sepihak, order fiktif, hingga masalah keamanan di jalan raya. (*)

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat: Polresta Malang Kota Rawat Kepedulian Lewat Aksi Sosial
Kanit Binmas Laksanakan Pembinaan kepada Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Sinergi Lintas Instansi, Polres Ponorogo Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Tumpuk
Lewat Program Suling, Kapolres Bondowoso Serap Aspirasi Kamtibmas
Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polresta Malang Kota Rawat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Kawal Perpres Baru, Polres Mojokerto Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Driver Online

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Polres Ponorogo Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Tumpuk

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Lewat Program Suling, Kapolres Bondowoso Serap Aspirasi Kamtibmas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Berita Terbaru