sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Menjelang akhir tahun 2024, Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kasus narkotika dengan melibatkan seorang pria residivis dan dua orang perempuan, Jumat (27/12/2024).
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti antara lain, 1 plastik berisi diduga Pil Double L bercampur dengan sambal kecap, 3 buah handphone, 1 buah pipet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah timbangan, 3 buah plastik klip.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa dari 3 tersangka yang berhasil diamankan yaitu Arik Bayu Sudarmono (27) alias Jet yang merupakan residivis, warga Kelurahan Tertek, Siti Ernawati (34) alias Erna Binti Sukirno warga asal Trenggalek tapi kos di Panggungrejo Kabupaten Tulungagung dan Mina Mundalis.
Kejadian di Lapas kelas II B Tulungagung pada Selasa (12/11/2024) lalu sekitar pukul 10.30 Wib dan Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 11.00 Wib dengan modus operandi tersangka Arik Bayu Sudarsono dan Siti Ernawati merupakan pasangan kekasih disuruh salah satu napi (Mukram) untuk mengambil barang ranjauan yang ada di pinggir jalan, dengan upah Rp100.000 untuk mengirimkan ke dalam Lapas Tulungagung, beber Taat Resdi.
“Saat akan masuk lapas ada pemeriksaan oleh petugas, ternyata dua pelaku ketahuan diduga membawa kurang lebih 30-50 butir pil dobel L yang dicampur / diaduk menjadi sambal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, di rumah kos kedua pelaku didapati alat hisab sabu, timbangan digital, dan beberapa klip/paketan sabu seberat 2,9 gram,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.
Lebih lanjut disampaikan, dari petunjuk yang diketemukan, pelaku sering melakukan peredaran narkoba jenis shabu atas suruhan dari Sinyo (DPO).
“Sedangkan tersangka Mina Mundalis mendapat telpon yang mengaku teman anaknya yang ada di lapas, agar saat membesuk suaminya membawakan barang yang dilempar pelaku ke halaman rumah Mina Mundalis dengan imbalan Rp2.600.000. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali, dengan cara shabu disimpan di baju bahunya. Saat didalam lapas dihampiri seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil shabu tersebut. Ketika pengiriman shabu kedalam lapas ketiga kalinya seberat 15 gram, pelaku ketahuan petugas lapas yang selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar.(Tyaz)