Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Kawal Kegiatan Adat Mendak Tirta di Air Terjun Madakaripura Jelang Yadnya Kasada

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.(Tyaz)

Berita Terkait

Miris! Belum Kantongi Tiket Pulang, 11 Jemaah Umrah Asal Suramadu Tertahan di Jeddah
Update Virgo Transport 8: 108 Penumpang Berhasil Diselamatkan, 6 Meninggal Dunia, 129 Dalam Pencarian
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi, 128 Masih Dalam Pencarian
Momen Haru Dibalik Jeruji, Polres Gresik Beri Kesempatan Tahanan Peluk Anak dan Istri
OJOL MERAH PUTIH SERUKAN SEMANGAT PERSATUAN & KESATUAN BANGSA
Bedah Film “Jihad Selfie”, Densus 88 Perkuat Peran Sekolah dan Keluarga Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar
Maknai HUT ke-81 RI, Polda Jatim Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Gempa NTT 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang Flores, Tsunami Sempat Terdeteksi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:27 WIB

500 Peserta Siap Bertarung di Kejurprov IBCA MMA Jatim Sirkuit 3 Blitar

Sabtu, 19 September 2026 - 10:22 WIB

Silaturahmi ke Pemkot, Ketua IMI Surabaya Tegaskan Komitmen Prestasi Porprov 2027

Kamis, 10 September 2026 - 10:26 WIB

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Pemetaan Kekuatan Floorball

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

16 Tim Putra dan Putri Ramaikan Surabaya Rising Champion U-18 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WIB

PB Porprov Jatim Cek Kesiapan Venue Milik Pemkot Surabaya

Selasa, 1 September 2026 - 19:44 WIB

Dojo Wijaya Putra Tampil Gemilang di Kejurda Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ketua KONI Surabaya Sambangi Puslatcab Akuatik, 20 Emas Jadi Modal Tatap Porprov 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Putra Dirut Sentral Merah Putih Raih Juara I Kejurprov Ju-Jitsu Piala Gubernur Jatim 2026

Berita Terbaru