Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.

Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti,” Kamis (12/6).

Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.

Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Baca Juga:  Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” kata AKP Widiarti.

Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

“MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkas AKP Widiarti. (*)

Berita Terkait

Terkenal Sebagai Jalur Tengkorak, Warga Minta Jalan Boboh – Kepatihan Diperbaiki
Polres Magetan Pastikan Penanganan Kasus Koperasi MSI Tetap Berjalan, Kerugian Sementara Capai Rp40,1 Miliar
Dukung Stabilitas Harga Beras, Polres Probolinggo Gelar Pasar Murah di 21 Kecamatan
Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan
Polres Pasuruan Beri Santunan Keluarga Bocah 7 Tahun Korban Anirat di Wonorejo
Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar
Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP
Polisi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Probolinggo Dukung Stabilitas Harga Beras
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Terkenal Sebagai Jalur Tengkorak, Warga Minta Jalan Boboh – Kepatihan Diperbaiki

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Polres Magetan Pastikan Penanganan Kasus Koperasi MSI Tetap Berjalan, Kerugian Sementara Capai Rp40,1 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Polres Pasuruan Beri Santunan Keluarga Bocah 7 Tahun Korban Anirat di Wonorejo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Polisi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Probolinggo Dukung Stabilitas Harga Beras

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

Berita Terbaru

NEWS

Diminta Mundur, Bupati Pati Sudewo : Tidak Bisa

Rabu, 13 Agu 2025 - 18:58 WIB