Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Ini Penyebabnya

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis (19/12/2024).

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya itu atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang Hotel yang memiliki luas bangunan 8.000 m2 itu.

Dalam Pelaksanaan eksekusi itu terjadi kericuhan ketika pihak termohon, termasuk manajemen Hotel Garden Palace, menyampaikan protes keras.

Pieter, perwakilan manajemen hotel, mengungkapkan dampak besar eksekusi ini terhadap kehidupan para karyawan.

“Kami harap bisa baik-baik. Ketika eksekusi ini dilakukan, ada 120 karyawan beserta keluarganya yang besok tidak bisa makan. Kami memohon untuk diberi waktu,” ujarnya dengan nada penuh haru.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang memenangkan PT. TUL dalam lelang yang diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Baca Juga:  Gotong Royong Polres Ngawi Bantu Bersihkan Rumah Korban Banjir di Sirigan, Paron

Pengacara PT. TUL, Lardi S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya membeli aset tersebut dengan nilai Rp 217 miliar.

“Kami memenangkan lelang yang diadakan oleh KPKNL Surabaya. Semua proses sudah sesuai aturan hukum. Pengadilan Negeri wajib membantu eksekusi ini,” kata Lardi.

Untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur diterjunkan. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk mengangkut properti dari hotel tersebut.

Proses ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap para karyawan dan keluarganya.

Sementara itu, PT. TUL tetap menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari hak hukum yang harus ditegakkan.

Pengadilan Negeri Surabaya berjanji akan mengawal proses ini sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama eksekusi berlangsung. (*/dex)

Berita Terkait

Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul
Kelurahan Ngrowo Lolos Seleksi Tahap II BIA 2026, Optimistis Tembus 10 Besar
GSN Hadiri Semarak HUT RI ke-81 Desa Jumputrejo, Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Syaiful Baiturrahman Ditunjuk Sebagai Ketua Umum PWRK Nusantara
Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55 WIB

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

DAERAH

Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul

Minggu, 20 Sep 2026 - 02:47 WIB

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB