Sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Abdullah Umar meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.
Setelah mendapat persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya dilakukan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Abdullah Umar kepada Bupati Bojonegoro sebagai bentuk pengesahan hasil rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti hasil persetujuan kedua Raperda tersebut.
“Kita pastikan seluruh program dan langkah teknis segera berjalan serta setiap program yang dituangkan dalam APBD benar-benar selaras dengan arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” tegas Setyo Wahono.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro atas pendapat akhir, masukan, serta catatan yang telah diberikan selama proses pembahasan Raperda.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD atas kerja sama, masukan, dan dukungan dalam penyusunan kebijakan daerah ini. Kami berharap implementasi kedua Perda nantinya dapat berjalan optimal dengan dukungan moril seluruh anggota dewan dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Peraturan Daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran, komitmen, dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati.
Dengan disetujuinya dua Raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap arah pembangunan jangka panjang hingga tahun 2030 semakin terarah, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan.(Bud)






