Dua Oknum Aktivis Ditangkap Polisi, Kadispendik Jatim : Bukti Hukum Masih Tegak

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jatim, Aris Agung Paweai menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam menangkap dua pelaku pemerasan yang menyasar dirinya.

Aris menilai tindakan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga marwah institusi publik dari serangan fitnah dan tekanan liar yang tidak berdasar.

“Saya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian. Ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga martabat lembaga dan menjalankan fungsi hukum secara adil dan tegas,” ujar Aris dalam keterangannya, Kamis (25/7/2025).

Menurut Aris, aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua pelaku mengakibatkan kerugian secara moral dan institusional.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara tuntas dan adil, serta menjadi pembelajaran agar ruang publik tidak dicemari oleh hoaks dan tekanan tanpa dasar hukum,” lanjutnya.

Tegaskan Tuduhan Adalah Fitnah

Menanggapi isu yang menyeret namanya, yakni dugaan korupsi hibah dan perselingkuhan, Aris dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Ia menyebutnya sebagai fitnah keji yang disebarkan tanpa bukti dan bermotif jahat.

“Itu fitnah. Tidak ada bukti valid yang mendukung tuduhan tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi, pihak yang menyebarkan isu tidak mampu menunjukkan data saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian,” tegas Aris.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus serupa kemungkinan dialami oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, namun banyak yang memilih diam atau enggan melapor.

“Kalau merasa dirugikan oleh tindakan serupa, saya mendorong teman-teman di OPD lain untuk berani melapor. Selama tidak bersalah dan tidak ada data yang sah, tidak perlu takut,” tambahnya.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Balap Liar

Kronologi Pemerasan Bermodus Unjuk Rasa

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap Kadispendik Jatim.

Dua tersangka berinisial SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak ditangkap setelah melakukan pemerasan dengan modus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu pribadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 16 Juli 2025, ketika kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi dan perselingkuhan.

Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2025.

Namun pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku bertemu dengan salah satu perwakilan Aris di sebuah kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Di sanalah mereka menyampaikan permintaan uang tunai sebesar Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu tidak disebarluaskan di media sosial.

Permintaan ini langsung dilaporkan ke Polda Jatim. Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp20.050.000 (hasil pemerasan), Sepeda motor Honda Scoopy, Dua unit telepon genggam (Vivo dan Oppo Reno 8), Satu lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jatim dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan, terlebih yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau organisasi masyarakat.(*/hr)

Berita Terkait

Terkenal Sebagai Jalur Tengkorak, Warga Minta Jalan Boboh – Kepatihan Diperbaiki
Polres Magetan Pastikan Penanganan Kasus Koperasi MSI Tetap Berjalan, Kerugian Sementara Capai Rp40,1 Miliar
Dukung Stabilitas Harga Beras, Polres Probolinggo Gelar Pasar Murah di 21 Kecamatan
Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan
Polres Pasuruan Beri Santunan Keluarga Bocah 7 Tahun Korban Anirat di Wonorejo
Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar
Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP
Polisi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Probolinggo Dukung Stabilitas Harga Beras
Berita ini 38 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Terkenal Sebagai Jalur Tengkorak, Warga Minta Jalan Boboh – Kepatihan Diperbaiki

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Polres Magetan Pastikan Penanganan Kasus Koperasi MSI Tetap Berjalan, Kerugian Sementara Capai Rp40,1 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Polres Pasuruan Beri Santunan Keluarga Bocah 7 Tahun Korban Anirat di Wonorejo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Polisi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Probolinggo Dukung Stabilitas Harga Beras

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

Berita Terbaru

NEWS

Diminta Mundur, Bupati Pati Sudewo : Tidak Bisa

Rabu, 13 Agu 2025 - 18:58 WIB