sentralmerahputih.id | Jakarta – Nadiem Makarim mengaku tidak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirinya mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu dikatakan Nadiem saat menuju mobil tahanan ketika keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim yang terlihat mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat berteriak.
Dirinya menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi apapun.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Ia menyatakan dirinya sebagai orang yang berintegritas dan akan selalu mengedepankan kejujuran dalam bekerja.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tegas Nadiem.
Sesampainya di mobil tahanan, Nadiem meminta agar keluarganya tetap dikuatkan.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya.
Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem sebenarnya sudah diperiksa tiga kali dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, dia langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan.
Keempat tersangka sebelumnya yaitu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Namun, khusus untuk Jurist Tan, dirinya masih belum ditahan karena berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.(*/hr)