Dipilih Secara Demokratis

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Belakangan beredar wacana pemilihan kepala daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan melalui pemilihan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Wacana ditanggapi dengan beragam pendapat. Ada yang pro. Ada yang kontra.

Dalam tulisan ini, saya ingin menunjukkan batu uji dan prinsip pemilihan pemimpin atau kepala daerah secara demokratis itu apakah memang harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat, one man one vote?

Pertama, pemilihan melalui perwakilan, dalam hal ini dilakukan oleh anggota DPRD di Gedung DPRD, dapat diklasifikasikan sebagai proses yang demokratis. Karena sistem ini berakar pada demokrasi perwakilan. Sebuah prinsip dasar dalam banyak sistem pemerintahan modern.

Kedua, dalam demokrasi perwakilan, warga negara tidak secara langsung membuat keputusan politik. Tetapi memilih individu-individu, yaitu wakil rakyat, melalui Pemilu Legislatif yang menghasilkan anggota DPRD, untuk kemudian menugaskan mereka membuat keputusan atas nama mereka.

Demokrasi Perwakilan

Argumentasi utamanya adalah: Legitimasi proses ini berasal dari rakyat sendiri. Anggota DPRD sudah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Legislatif. Dengan memilih anggota DPRD, rakyat telah memberikan mandat kepada mereka untuk menjalankan tugas-tugas legislatif dan perwakilan. Termasuk tugas pewakilan untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, ketika anggota DPRD memilih Gubernur, Bupati, atau Walikota, mereka sebenarnya sedang menjalankan kehendak rakyat yang diwakili.

Jujur harus diakui, pemilihan melalui perwakilan dianggap lebih efisien dan praktis daripada pemilihan langsung. Efisien, karena proses pemilihan langsung membutuhkan sumber daya (dana, waktu, logistik) yang sangat besar dan terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pemilihan oleh DPRD dapat menyederhanakan proses ini dan mengurangi biaya yang ditanggung negara yang bersumber dari uang rakyat.

Anggota DPRD, sebagai wakil rakyat yang telah terpilih, diasumsikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualifikasi dan rekam jejak kandidat kepala daerah. Mereka dapat melakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap visi, misi, dan program kerja para calon, yang mungkin sulit dilakukan oleh masyarakat umum secara menyeluruh dalam skup wilayah yang luas. Pencermatan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kelemahan Demokrasi Langsung

Sebaliknya, demokrasi langsung, terutama dalam skala besar dan wilayah yang luas (bukan pemilihan kepala desa), memiliki beberapa kelemahan.

Pertama, tirani mayoritas. Dalam pemilihan langsung, suara mayoritas bisa mengesampingkan kepentingan minoritas. Wakil rakyat, dengan tugasnya mewakili seluruh konstituen, diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok.

Kedua, emosional. Pemilihan langsung rentan terhadap popularitas yang dibentuk dan kampanye yang digunakan kerap mengandalkan sentimen emosional daripada substansi. Anggota DPRD, dalam proses pemilihan, diharapkan dapat lebih fokus pada rasionalitas dan kriteria objektif.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Benowo Bersinergi Ciptakan Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Pakal

Ketiga, partisipasi rendah. Dalam pemilihan langsung, sering kali partisipasi pemilih rendah. Dengan menyerahkan pemilihan kepada perwakilan terpilih, pengambilan keputusan tetap berjalan meskipun partisipasi pemilih dalam proses awal (pemilihan DPRD) mungkin tidak dihadiri 100% pemilih.

Dengan demikian, meskipun tidak melibatkan seluruh penduduk secara langsung dalam setiap tahapan, pemilihan melalui perwakilan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini karena kekuasaan tetap berada di tangan rakyat yang telah mendelegasikan wewenang mereka kepada wakil-wakil terpilih untuk membuat keputusan yang terbaik bagi kepentingan daerah.

Wakil Rakyat Independen

Untuk memperkuat dan memperluas basis keterwakilan rakyat yang dimandatkan kepada anggota DPRD, maka perlu dibuka peluang anggota DPRD tidak hanya berasal dari anggota Partai Politik. Tetapi juga dari unsur non-partai atau perseorangan.

Sehingga peserta Pemilu Legislatif nantinya di seluruh tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota diikuti oleh Peserta Pemilu dari Unsur Anggota Partai Politik dan Peserta Pemilu dari Unsur Non-Partai atau Perseorangan.

Sehingga kamar DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dihuni juga oleh anggota dari unsur non-partai. Ini sudah diterapkan di beberapa negara (12 negara di Uni Eropa dan Afrika Selatan), dimana DPR mereka juga dihuni oleh anggota dari unsur non-partai yang juga dipilih melalui pemilu legislatif.

Kembali ke pemilihan kepala daerah melalui perwakilan (secara tidak langsung). Di beberapa negara juga diterapkan. Tetapi variasi dan polanya berbeda-beda. Sistem ini juga ditemukan di negara-negara yang menganut sistem parlementer atau pemerintahan lokal dengan model “council-manager”.

Amerika Serikat: Meskipun banyak walikota dipilih secara langsung, beberapa pemerintahan daerah di AS, terutama yang menggunakan sistem Council-Manager Government, memilih kepala eksekutif (disebut manajer kota) melalui dewan perwakilan. Manajer kota ini merupakan seorang profesional yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada dewan kota, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Belanda: Kepala daerah seperti walikota dan komisaris raja di provinsi diangkat oleh pemerintah pusat, meskipun dewan perwakilan rakyat daerah berperan dalam proses pencalonannya. Ini adalah bentuk lain dari pemilihan tidak langsung di mana rakyat tidak memilih secara langsung.

Negara-negara Persemakmuran: Seperti Malaysia dan Singapura, sistem pemerintahan lokal seringkali tidak melibatkan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat. Sebaliknya, anggota dewan lokal atau parlemen dapat memiliki peran dalam menunjuk atau mengangkat pejabat eksekutif daerah.

Jadi, demokratis itu bisa juga melalui perwakilan. Seperti termaktub dalam Sila Keempat Pancasila. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.

Jakarta, 5 Agustus 2025

Penulis adalah Anggota MPR RI/DPD RI dan Ketua DPD RI ke-5

Berita Terkait

Jumat Pagi dan Pilkada DPRD
Setiap Langkah Kecil Berhak Menggapai Puncak yang Tinggi
Dampak merokok terhadap kesehatan dan keluarga: bahaya nyata yang sering diabaikan
Keteladanan Pemimpin dalam Menjaga Ideologi Pancasila
Jusuf Kalla (JK) Telah Menyalakan Obor Keadilan dari Makassar
Whoosh dan Komitmen Anti Korupsi Itu: Omon-omon? Oleh : Agus Wahid
Catatan Mubes Pemuda Pancasila XI : Aktifkan Kembali Partai Patriot
Picu Banjir, Perubahan Lahan Tambak Jadi Pergudangan di Kawasan Tambak Osowilangon, DLH Harus Bertanggung Jawab
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Polres Ngawi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:12 WIB

Pamit Kenal Camat Gondang Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:22 WIB

Humanis dan Edukatif, Polisi Magetan Bagi Bunga hingga Es Krim Saat Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:40 WIB

Humanis, Polres Probolinggo Beri Layanan Aksi Damai PC PMII

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:39 WIB

Polres Bondowoso Periksa Kesehatan Sopir Angkutan Umum di Hari Pertama Ops Keselamatan Semeru

Berita Terbaru