sentralmerahputih.id | Banyuwangi — JATIM, Kegiatan penambangan galian C yang berada di Dusun Pancoran, Desa Rogojampi dan Desa Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga masih belum mengantongi izin pertambangan dan penjualan hasil tambang secara resmi.
di hubungi melalui WA pihak pengelola sebutan nama TS.
Selamat pagi Pak TS kami mohon konfirmasi terkait tambang pasir yang sampean kelola di Desa Karangbendo, Terkait jalan yg dilalui apakah sudah ada ijin?, dimana jalan pertanian dijadikan jalan pertambangan ? Dapat ijin dari siapa ? (27/10/2025)
“saya hubungkan dengan Humasnya nggih pak”, pungkasnya.
Dari informasi yg saya dapatkan proses perijinan tambang yg panjenengan kelola masih dalam proses WIUP. dan belum IUP-OP
Tapi sudah terjadi menggali, menimbun, dan diduga menjual material tambang terlihat lalu lalang kendaraan keluar masuk lokasi tambang.
Menurut panjenengan apakah diperbolehkan dalam UU Minerba dan panjenengan dapat ijin mengalihkan hasil tambang pasir dari siapa ? Hingga berita ini tayang belum ada balasan.
Sementara pihak Humas sebut saja AK di hubungi melalui WA hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Ironisnya, Kepala Desa Rogojampi, Siti Jamilah, memilih bungkam setiap kali dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut. Padahal, kegiatan tambang yang diduga kuat tidak berizin itu telah menggerus lahan pertanian produktif yang seharusnya menjadi penyangga ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Plt. Dinas Pertanian Ilham Juanda.S.P. mengaku tidak mengetahui adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi area tambang di Desa Rogojampi.
“Saya tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10).
Ia bahkan memberikan tanggapannya agar lahan yang telah rusak akibat aktivitas penambangan tersebut dapat dikembalikan pada dasar regulasi, yakni menjadi lahan pertanian.
“Tanggapanya, saya tidak mengetahui hal tersebut, saya kembalikan pada dasar regulasi yang ada berkaitan dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Nada keberatan juga datang dari Budiharto, Kepala Desa Karang Bendo, yang menegaskan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tambang tersebut maupun penggunaan jalan desa Karang Bendo sebagai akses keluar-masuk kendaraan pertambangan.
“Saya jawab dengan tegas, saya tidak mengizinkan,” ungkapnya, Kamis (16/10).
Aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa kejelasan izin ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, mengingat dampaknya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengurangi luas lahan produktif pertanian di wilayah Rogojampi.












