Debat Panas Pasal 143 Ayat 2 di Meja Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik.

Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi.

Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara.

Sidang yang digelar pada Jumat (27/12/2024) menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

“Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon di antaranya, struktur permohonan diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

Baca Juga:  MK Hapus PT 20 Persen, LaNyalla : Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Kemudian tentang penyederhanaan bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

Surat Kuasa Baru, Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

Reformulasi Argumen ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia,” tutup Singgih Tomi Gumilang.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen.

“Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

KPK Sedang Mainkan Jurus Apa? Ketika Geledah Rumah LaNyalla
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
Agama Di Bibir Korupsi Di Tangan : Ironi Umat Islam Indonesia di Tengah Krisis Integritas dan Ketidakmampuan Kolektif Menghadapi Budaya Korupsi
Dari Kekuatan Menjadi Debu
Efisiensi Anggaran, Transparansi dan Komunikasi
Kembalikan UUD 1945
Berita ini 14 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru