sentralmerahputih.id | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di salah satu Hotel yang ada di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.
Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.
Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.
“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi tim media, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.
“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.
Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.
“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.(*)












