Arie Ramadhani,S.H.,M.H., Meminta Pihak Polresta Cepat Menangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Akun @Figiayu

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyuwangi – Vidio Porno di salah satu Instragam milik inisial FAL dalam postingan mencatut nama salah satu Mahasiswa Universitas Banyuwangi (UNIBA) inisial AM berujung ke jalur hukum.

Dalam isi kata-kata melalui medsos tersebut, diduga memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap diri AM selaku korban. Akun pemilik @figiayu ada beberapa postingan yang diunggah di akun pribadi tersebut.

(1). “Ini mantanku yang dulu pernah mengambil keperawananku, tapi dia pergi mencari wanita lain setelah menikmati tubuhku dan meluapkan nafsunya. Sekarang kuliah di ******,” tulis akun @figiayu.

“Mau sembunyi kemana kamu @andri_maul25, kamu kenapa tidak bertanggung jawab atas persetubuhan kita? Kamu enak menikmati tubuhku tapi gak mau bertanggung jawab hey @oofficial_unibabwi ini salah satu mahasiswamu tidak mau bertanggung jawab,”akun @figiayu.

“@andrimaulana_2000 kapan ngewe lagi mas, sudah lama gak jilat’an nih dengan hastag #smkn1banyuwangi, #bwihits, #selebgrambanyuwangi, #viralyexposed, #banyuwangipunya dan tersebar luas melalui akun @figiayu.

AM, selaku korban yang sudah dicatut namanya dalam kejadian tersebut, merasa dirugikan dan sudah melaporkan pemilik akun @figiayu kepada pihak yang berwajib tertanggal 04 April 2023 dengan nomor pengaduan: LPM/160/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Sementara Ditemui dirumah pemilik akun @figiayu menjelaskan terkait adanya postingan yang beredar luas dimedia sosial, pemilik akun tersebut diketahui bernama FAL yang beralamat di desa Wonosobo menjelaskan, diri nya malah tidak tahu menahu terkait potongan video tersebut.

“Saya selaku pemilik akun tidak tahu-menahu terkait penyebaran screenshot potongan vidio tersebut, jujur saya kaget ketika melihat postingan tersebut,”ucapnya Sabtu (17/02/2024).

Setelah mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polresta Banyuwangi, ditemani keluarga besar pada tanggal 09 Desember 2023 terkait penyebaran akun pribadinya tersebut atas nama terlapor Inisial RW di Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas nama pelapor FAL

AM, berharap dengan pertemuan hari ini bisa memberikan klarifikasi kejelasan kepada keluarga korban.

“Saya berharap karena ini sudah terjadi cukup lama, sampai keluarga pun menjadi korban bullying dari sekitar atas kejadian ini. Semoga pihak kepolisian disini Polresta Banyuwangi agar bisa menyelesaikan perkara ini dan mengembalikan nama yang sudah tercemar selama ini,”ujarnya.

AM, saat di temui team media, merasa kasusnya berhenti di tengah jalan, tanpa ada perkembangan sama sekali ,

Baca Juga:  Universitas Islam Riau (UIR) Datangkan Para Pakar Paparkan Materi Bertemakan 'Eksplorasi Migas Berkelanjutan'

Dari kata-kata di Akun Instragam menyebut bahwa mahasiswa tersebut sebagai pelakunya.

Lanjut Kuasa Hukum Ari Rahmadani S.H.,M.H., sekaligus Dosen di UNIBA mengatakan bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah merupakan delik ajuan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“pencemaran nama baik melalui Instragam mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum pencemaran nama baik melalui Instagram adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.

Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.

Dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.

Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.

Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagi penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Maka hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika sesorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain”, ungkap Arie Ramadhani,S.H.,M.H

Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan lanjutnya dan kami akan datangi lagi Polresta Banyuwangk pada hari Selasa 20 Februari 2024.

Arie Ramadhani,S.H.,M.H.,berharap pihak penegak hukum segera melakukan tindakan atas klien kami dan memberikan sanksi hukum kepada pihak pelaku.

Team

Berita Terkait

Kebakaran Muncul di Petak 73 Sarangan, Polisi-Perhutani Langsung Turun Padamkan Api
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri
Korsabhara Baharkam Polri Pukau Pengunjung Indo Security 2026 Expo, Tampilkan Alsus Modern dan Layanan Humanis
Polres Sumenep Resmikan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni, Wujud Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80
Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Minggu, 20 September 2026 - 18:10 WIB

Respon Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 - 18:09 WIB

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Trenggalek Distribusikan Air Bersih ke Pelosok Desa Melalui Patroli Gentong dan Kendil

Minggu, 20 September 2026 - 13:46 WIB

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 13:44 WIB

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Berita Terbaru

BERITA POLRI

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:38 WIB

BERITA POLRI

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:36 WIB

BERITA POLRI

Indonesia Dua Kali Jadi Tuan Rumah IAWP, Kapolri: Sebuah Kehormatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:09 WIB