Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk dan Damai Merupakan Tugas TNI dan Kepolisian

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Tapung, ( kampar ), Bryliannews.com – Rabu 04 September 2024. Praktisi Hukum, SAHAT MARULI SIREGAR, SH,.MH. Merupakan Putra Daerah, kecamatan Tapung, kab kampar, Riau.

Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk,damai, dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti Organisasi Kemasyarakatan. sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.

Sahat maruli siregar, SH,.MH Selaku praktisi Hukum,. Menghimbau Masyarakat agar Dapat Memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut 10 larangan tersebut:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf;
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.*** ungkapnya.
Bung SAHAT Juga menjelaskan, Bahwa Masyarakat Memiliki Hak Konstitusi dalam Pemilihan kepala Daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.
Dengan demikian, sebagai warga Negara Indonesia yang Baik. marilah kita menjaga dan mensukseskan pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik.” ( 04/09/24 ).
(Edian Gultom)
Baca Juga:  Waspada Ular Masuk Kota

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:58 WIB

Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat di Ngawi

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:02 WIB

Polres Blitar Intensifkan Patroli Pemukiman Rumah Kosong Selama Ops Ketupat 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:59 WIB

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:40 WIB

Libur Lebaran Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Gunung Bromo

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:38 WIB

Respons Cepat Polantas Gresik Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Sembayat

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:34 WIB

Kapolres Ngawi Cek Pos Yan Rest Area Km 575 A, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:54 WIB

Aksi Heroik Kapolres Mojokerto Kota Dorong Mobil Pemudik Mogok

Berita Terbaru