Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Praktik Premanisme

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam menjalankan tugas di lapangan.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), serta sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset sebagai bagian dari upaya membangun profesi yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian nama. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan agar setiap petugas dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

Selama ini, praktik penagihan kerap diwarnai persoalan, mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang justru memicu konflik di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri pembiayaan.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Konsep ini mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri, namun dengan kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset nantinya diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, setiap kegiatan penagihan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.

“Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat,” demikian Rudy.

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti
Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya
Sinergi Lintas Instansi, Wanita Diduga ODGJ Berhasil Dievakuasi dari Puncak Jobolarangan
Polsek Sukorejo Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Bambu di Desa Lengkong
Respons Cepat Jajaran Polres Jember Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Silo
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:58 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 17:56 WIB

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 17:55 WIB

Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

Selasa, 3 November 2026 - 15:36 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Wanita Diduga ODGJ Berhasil Dievakuasi dari Puncak Jobolarangan

Selasa, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Respons Cepat Jajaran Polres Jember Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Silo

Selasa, 3 November 2026 - 12:51 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Selasa, 3 November 2026 - 10:02 WIB

Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani

Selasa, 3 November 2026 - 10:01 WIB

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Berita Terbaru