MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Gibran Tetap Sah Jadi Wapres

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENTRALMERAHPUTIH.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

MK juga mencatat bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, menurut pertimbangan hakim bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan dokumen yang menerangkan kehadiran dan riwayat proses pembelajaran.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga:  DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Dari sisi kedudukan hukum, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK pada saat yang sama menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.(red)

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto: Menjadi Polisi adalah Kehormatan, Memimpin Polri adalah Amanah
Awali Tugas, Kepala BRAN Temui Wamen ATR/BPN Perkuat Sinergi Reforma Agraria
18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih
Profil Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Akpol 1992 yang Kini Menjadi Wakapolri
Dari Reskrim hingga Kepala BNN, Jejak Panjang Komjen Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Mewah
Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Bertemu BPN DKI dan Segera Kumpulkan Pihak Terkait
Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Paron

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Ngawi Aktifkan Pos Satkamling, Warga Kendal Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Aksi Ecology Policing Polres Trenggalek Selamatkan Sumber Mata Air Atasi Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Imbau Sopir Truk Manfaatkan Buffer Area untuk Antre Penyeberangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Harkamtibmas, Belum Sepekan Menjabat Kapolres, AKBP Bagas Langsung “Kulo Nuwun” ke Tokoh Perguruan Silat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Awali Tugas, Kapolres Jombang Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Cegah 3 C, Patroli Perintis Presisi Polres Ngawi Sasar Perbankan dan Minimarket

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Pengadilan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Paron

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:16 WIB