Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran 65,51 gram sabu siap edar di Surabaya.

Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas keresahan warga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik sabu siap edar seberat 65,51 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang hitam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

FI mengambil barang haram itu dengan sistem konsinyasi (bayar setelah laku) seharga Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemasan satu gram.

Baca Juga:  Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari - Maret 2026 Kondusif

Dari bisnis haram yang diakuinya sudah berjalan tujuh bulan ini, FI meraup untung Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.

AKP Adik mengungkapkan, dari catatan kepolisian menunjukkan tersangka FI sudah tiga kali menerima pasokan dari ADT sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan total pasokan mencapai 120 gram.

Selain narkoba, Polisi menyita dua unit timbangan digital dan satu ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjunctoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Berita Terkait

Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian
Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks
Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Patroli Kawasan Hutan, Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan
Jumat Berkah Satlantas Magetan: Patroli Menyapa, Berbagi Kepedulian di Tengah Aktivitas Warga
Polres Bojonegoro Gelar Apel Kesiapsiagaan, Personel hingga Sarpras Dicek
Polres Ngawi dan Tim Gabungan Buat Sekat Bakar dan Dirikan Posko Antisipasi Karhutla Lawu Utara Meluas
Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026
Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:37 WIB

Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian

Jumat, 18 September 2026 - 19:35 WIB

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Jumat, 18 September 2026 - 19:34 WIB

Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Patroli Kawasan Hutan, Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan

Jumat, 18 September 2026 - 18:34 WIB

Jumat Berkah Satlantas Magetan: Patroli Menyapa, Berbagi Kepedulian di Tengah Aktivitas Warga

Jumat, 18 September 2026 - 17:22 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Apel Kesiapsiagaan, Personel hingga Sarpras Dicek

Jumat, 18 September 2026 - 14:16 WIB

Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Jumat, 18 September 2026 - 09:26 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Kedungmulyo Dukung Warga Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru