Polres Pasuruan iikm.Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tersangka dan Penadah Diamankan

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Tiga orang diamankan, sementara sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek hingga motor dalam kondisi protolan turut disita Polisi.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan MT yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan hasil kejahatan.

Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada MW yang selanjutnya diamankan di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut

“Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian,”kata AKBP Arief, Jumat (14/8/2026).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

“Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” tegas AKBP Arief.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang diamankan kini dalam proses pendalaman untuk mengetahui asal-usulnya serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan laporan tindak pidana lainnya.

Baca Juga:  Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” kata AKBP Arief.

Dalam konferensi pers tersebut, terdapat momen ketika satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Pasuruan Kota secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang milik korban.

Menurut Kapolres, pengembalian barang milik korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena kepolisian tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga berusaha mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Arief.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci, jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, dan bila memungkinkan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.

Layanan tersebut dapat diakses sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat. (Tyaz)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali
Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan
Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif
Polres Probolinggo Ungkap Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras Lintas Daerah, Amankan Sejumlah Tersangka
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka dan Sita Sabu 1,63 Gram
Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Kejahatan Jalanan dan Peredaran Miras Lintas Daerah, Amankan Sejumlah Tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka dan Sita Sabu 1,63 Gram

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet

Berita Terbaru