Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri. Setiap proses dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan secara berjenjang.

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan terhadap tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, serta mekanisme penyampaian keluhan. Seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah diatur.

“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kunjungan, misalnya, setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan juga dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga:  Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat 3 Pati dan 87 Pamen

Johnny menegaskan, aspek keamanan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan. Petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidentil, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi ruang tahanan serta penggeledahan apabila diperlukan.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” kata Johnny.

Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh tahanan, di antaranya membawa alat komunikasi, membawa uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri juga dilaksanakan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.

Menurut Johnny, keberadaan fasilitas Rutan juga telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan, antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.

“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.(Tyaz)

Berita Terkait

Kapolresta Malang Kota Ajak Media dan Suporter Jaga Kamtibmas, Dorong Aremania – Bonek Rawat Kedamaian Sepak Bola
Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang
Polwan Polres Ngawi Gandeng Da’i Kamtibmas Edukasi Santri Cegah Perilaku Kekerasan
Polres Blitar Kota Edukasi Warga dan Pasang Banner Cegah Karhutla di Lereng Gunung Pegat
Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi
Dari Dongeng hingga Cita-Cita, Kapolri Beri Ruang Anak untuk Berkarya
Kolaborasi Strategis Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280
Polri Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Seluruh Indonesia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polwan Polres Ngawi Gandeng Da’i Kamtibmas Edukasi Santri Cegah Perilaku Kekerasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Blitar Kota Edukasi Warga dan Pasang Banner Cegah Karhutla di Lereng Gunung Pegat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Dari Dongeng hingga Cita-Cita, Kapolri Beri Ruang Anak untuk Berkarya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Kolaborasi Strategis Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Polri Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:28 WIB