Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Proyek Penataan Kawasan Taman Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro senilai Rp18.881.168.251,00 Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik.

Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan APD seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus mencerminkan kurang optimalnya penerapan standar K3 pada proyek pemerintah.

Proyek penataan kawasan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Defani Lestari Arka Putra KSO dengan nilai kontrak mencapai Rp18,88 miliar. Hingga berita ini ditulis, identitas konsultan pengawas belum tercantum dalam informasi yang diterima.

Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penggunaan APD juga menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga:  Taruna Akpol Pulihkan Ketahanan Pangan dan UMKM Warga Aceh Tamiang Lewat Pekarangan Pangan Lestari

Media sentralmerahputih.id akan berupaya mengonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait mengenai dugaan tidak diterapkannya penggunaan APD di lokasi proyek tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang menegaskan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam setiap pekerjaan konstruksi.(Bud)

Berita Terkait

Kelurahan Ngrowo Lolos Seleksi Tahap II BIA 2026, Optimistis Tembus 10 Besar
GSN Hadiri Semarak HUT RI ke-81 Desa Jumputrejo, Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Syaiful Baiturrahman Ditunjuk Sebagai Ketua Umum PWRK Nusantara
Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan
PRKB Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB