Viral Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Sepeda Antar Daerah Berhasil Dibekuk Tim URC Resmob Polres Magetan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Magetan dalam menindaklanjuti kasus pencurian sepeda yang viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Melalui penyelidikan intensif, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 diketahui sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah warga di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan. Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah dengan cara memotong rantai besi pengaman menggunakan gunting beton ukuran 24 inci hingga putus, kemudian membawa kabur sepeda tersebut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Aksi para pelaku terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sepeda di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magetan, yakni empat lokasi di Perumahan Gitadini Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari Kecamatan Magetan, dan satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.

Dari hasil pengembangan, URC Resmob Polres Magetan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SM (37), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman sepeda milik korban.

Baca Juga:  Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik dan URC Resmob Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magetan (Kamis, 11/6/2026).

Lebih lanjut, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal. Untuk sepeda-sepeda yang berhasil kami amankan, nantinya akan kami kembalikan kepada para pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para pelaku tetap akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, silakan melapor ke Polres Magetan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magetan, kedua tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, antara lain Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan. (Tyaz)

Berita Terkait

Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Kejurnas Muaythai Indonesia 2026 Dimulai, PBMI Targetkan Lahir Juara Baru

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Muaythai Jatim Bidik Juara Umum Kejurnas IMC 2026, 87 Atlet Diterjunkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Kesehatan Mental Atlet Jadi Sorotan, KONI Jatim Luncurkan Gerakan Atlet Laki-Laki Berani Bercerita

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:44 WIB

PBMI Pastikan Indonesia Muaythai Championship (IMC) 2026 Siap Digelar, Bekasi Matangkan Seluruh Persiapan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:58 WIB

Baso Juherman: Penataran Jadi Kunci Lahirkan SDM Muaythai Berkualitas di Jawa Timur

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:38 WIB

KONI Jatim Dukung Sport Intelligence, Pembinaan Atlet Kini Berbasis Data

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:58 WIB

Rakor Bersama Cabor Berjalan Lancar, Ketua KONI Surabaya Pastikan Keluhan Fasilitas Latihan Langsung Ditindaklanjuti

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:31 WIB

Liga Sepak Takraw Indonesia 2026 Resmi Bergulir, Surabaya Jadi Tuan Rumah Pembukaan Wilayah 2

Berita Terbaru