Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Aparat Penegak Hukum Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KEDIRI KOTA – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (20/5/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.20 WIB tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan, Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Raharjo.

Turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif M., S.T.K., S.I.K., Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, perwakilan Pengadilan Negeri Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, mahasiswa, hingga insan media.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, laporan Kasi Pemulihan Aset, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelum proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Kajari Kota Kediri menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kediri,” ujar Kajari.

Ia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan mayoritas merupakan barang terlarang dan berbahaya, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan apabila disimpan terlalu lama.

Baca Juga:  Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Dari total 51 perkara tindak pidana umum periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Untuk perkara tindak pidana narkotika (ENZ) sebanyak 30 perkara.

Selain itu, barang bukti dari perkara Oharda dan EOH sebanyak 13 perkara juga dimusnahkan, berupa pakaian, tas, helm, handphone, senjata tajam, hingga berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Sementara dari perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 8 perkara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain petasan, flashdisk, pecahan kaca, dokumen print out, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antar aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen bersama antara Polri, Kejaksaan, BNN, dan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Terutama terhadap tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius karena dapat merusak masa depan generasi muda,” ungkap AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan berbagai tindak kriminalitas dengan meningkatkan kepedulian di lingkungan masing-masing.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung seluruh tamu undangan sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan sesi penutup.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
KONI Kabupaten Kediri Kunjungi Surya Inspirasi School, Perkuat Sinergi dan Prestasi Olahraga
Kapolres Jombang Beri Reward kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras
Cinta Chairunnisa Siswa Kelas 2 SD Al Irsyad Banyuwangi Sabet 2 Juara Sekaligus di Lomba Anak Hebat
Polres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani Karhutla
Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD
Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru