Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polemik proyek perumahan di Desa Kelampok kembali memanas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro. Dalam forum tersebut, persoalan hak konsumen (user), legalitas perizinan, hingga dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta menjadi sorotan utama.

Rapat dipimpin Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, yang menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mengawal kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat selaku pembeli rumah maupun pengembang. Namun demikian, ia menekankan bahwa hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam dalam rapat hearing tersebut.

Menurutnya, persoalan administrasi dan teknis perizinan nantinya menjadi kewenangan pengembang bersama dinas terkait, mulai dari dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A lebih fokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito SH, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila sertifikat rumah memang sudah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya uang tambahan sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan MoU.

Baca Juga:  Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito SH.

Dalam hearing tersebut, lanjut Sujito, pimpinan sidang juga memberikan tenggat waktu penyelesaian persoalan. Para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang guna mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.

Sujito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait untuk menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut. Surat dikirim ke dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, sebagian besar instansi disebut menyatakan belum pernah menerima pengajuan perizinan proyek dari pihak pengembang. Namun, terdapat keterangan berbeda dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.

Kondisi itu, menurut Sujito, memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Kelampok. Ia menegaskan seluruh tahapan administrasi seharusnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya.(Bud)

Berita Terkait

Satu Dekade HNN, Ustadz Hasan Basri Fuk Tekankan Integritas Kawal Informasi Bangsa
Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul
Kelurahan Ngrowo Lolos Seleksi Tahap II BIA 2026, Optimistis Tembus 10 Besar
GSN Hadiri Semarak HUT RI ke-81 Desa Jumputrejo, Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Syaiful Baiturrahman Ditunjuk Sebagai Ketua Umum PWRK Nusantara
Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali

Rabu, 23 September 2026 - 12:55 WIB

Polres Kediri Sambangi Marfel, Bocah Kelas 5 SD yang Berjuang Rawat Ibunya

Rabu, 23 September 2026 - 12:53 WIB

Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Polres Probolinggo Beri Atensi Khusus Pencegahan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 12:48 WIB

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Magetan Teguhkan Komitmen Wujudkan Lalu Lintas Modern dan Berkeselamatan

Rabu, 23 September 2026 - 07:37 WIB

Polri Perkuat Tata Kelola Melalui Rekomendasi Kprp Dalam Buku Police Governance

Rabu, 23 September 2026 - 01:55 WIB

Jogo Magetan, Jogo Jawa Timur, Korlap PSHT Berkomitmen Jaga Kondusivitas dan Tahan Pengerahan Massa

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

DVI Polri Terus Perkuat Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 18:55 WIB

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Berita Terbaru