Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, berhasil membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil ungkap itu, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron.

Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000.

“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Sekjen ITUC, Kapolri: Kolaborasi Beri Perlindungan-Tingkatkan Kesejahteraan Buruh!

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

Polisi juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Berita Terkait

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital
Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026
Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri
Tuai Pujian Warganet, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB