sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Banyuwangi merespons Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107.2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, terkait penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departement store, karaoke keluarga, kafe, dan bilyard center.
Ketua DPC GRIB Jaya Banyuwangi Yahya Umar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus (Teamsus) untuk melakukan survei langsung ke masyarakat guna mengetahui respons publik terhadap kebijakan tersebut.
“DPC GRIB Jaya Banyuwangi mendukung dan menyadari bahwa SE pembatasan jam operasional diterbitkan dengan tujuan baik, yaitu menjaga ketertiban umum, keseimbangan ekosistem usaha, serta perlindungan terhadap UMKM dan pasar tradisional. Namun, kami juga melihat adanya aspek yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” ujar Yahya saat ditemui di Mako GRIB JAYA, Jumat (10/4/2026).
Menurut Bang Yahya panggilan akrabnya, hasil survei menunjukkan bahwa respons masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang mendukung dan yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut. Sejumlah isu menjadi perhatian publik, di antaranya menjamurnya toko retail jejaring yang dinilai berpotensi mematikan toko lokal, operasional bilyard hingga larut malam, jam operasional karaoke yang tidak jelas, peredaran minuman keras, hingga keberadaan toko yang buka 24 jam.
“Respon mereka beragam. Hampir semua isu disorot, mulai dari toko retail jejaring, bilyard, karaoke, hingga kekhawatiran Banyuwangi menjadi ‘kota mati’ jika pembatasan tidak diatur secara bijak,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebagian responden menyoroti keberadaan toko retail jejaring. Masyarakat mengusulkan agar jam buka dimulai pukul 10.00 WIB sesuai SE untuk memberikan ruang bagi toko lokal berkembang, namun jam tutup dapat diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
“Dengan skema itu, diharapkan tidak ada lagi protes dari pelaku usaha retail jejaring terkait pengurangan jam operasional, serta isu pengurangan tenaga kerja juga dapat diminimalisir,” tambahnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, DPC GRIB Banyuwangi merumuskan sejumlah kesimpulan dan usulan, di antaranya:
1. Masyarakat pada dasarnya menghormati dan mendukung tujuan diterbitkannya SE tersebut.
2. Pembatasan jam operasional perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, terutama perbedaan antara kawasan perkotaan dan pedesaan, serta wilayah dengan perputaran ekonominya 24 jam.
3. Perlu adanya pembatasan pembukaan gerai baru toko retail jejaring guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya toko kelontong dan UMKM.
4. Untuk sektor jasa seperti bilyard, kafe, restoran, dan karaoke, pengaturan jam operasional perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta dampaknya bagi lingkungan sekitar.
5. Penegakan Aturan diminta dilakukan secara adil, konsisten, tanpa diskriminasi, serta didahului dengan sosialisasi sebelum penerapan sanksi.
DPC GRIB Jaya Banyuwangi berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut sebagai bahan evaluasi dalam implementasi kebijakan, sehingga tercipta keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.












