Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.

Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku.

Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Baron Pantau Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.

Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut.

Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino.

Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (Tyaz)

Berita Terkait

Sigap! Polisi Ngawi Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Tambakromo, Padas
Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Kapolda Jatim dan Gubernur Panen Jagung di Green Farm Banyuwangi Penuhi Target Swasembada Pangan
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar
Indahnya Ramadhan, Polres Ngawi Bersama Forpimda dan Elemen Masyarakat Berbagi Takjil untuk Warga
Tekan Penyakit Masyarakat, Sat Samapta Polres Ngawi Amankan Mihol Jenis Arak Jowo Ilegal
Satgas Pangan Polres Tulungagung Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Ngunut, Pastikan Stabil Selama Ramadhan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:28 WIB

Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:26 WIB

Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Kapolri Tekankan Optimalisasi Pengamanan dan Pelayanan di Ops Ketupat 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:09 WIB

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 16:28 WIB

Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:27 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 07:30 WIB

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:01 WIB

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Berita Terbaru