Tokoh LDII Ngawi Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Ngawi – Dukungan terhadap putusan DPR RI yang menetapkan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari tokoh agama di Kabupaten Ngawi.

Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ngawi, Drs. H. Yadi, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan langkah tepat guna menjaga profesionalisme, independensi, serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menilai, peran strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sangat rentan terhadap potensi intervensi apabila berada di bawah kementerian khusus atau lembaga tertentu. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dinilai dapat bekerja lebih objektif, profesional, dan fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Sebagai Kepolisian Nasional, Polri memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Oleh karena itu, kami mendukung penuh putusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden, agar kinerjanya semakin profesional dan terhindar dari intervensi pihak manapun,” tegas Drs. H. Yadi.

Baca Juga:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Lebih lanjut, ia berharap Polri dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menegakkan hukum secara adil, serta menjadi institusi yang semakin dipercaya publik.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen pada Senin lalu, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
Muay Aerobik Nusantara Jadi Aset Intelektual PBMI, Pencipta Serahkan Hak Cipta untuk Kemajuan Muaythai Indonesia
Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots
Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!
Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta
Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia
Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:27 WIB

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08 WIB

Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:08 WIB

Jumat Pagi dan Pilkada DPRD

Sabtu, 15 November 2025 - 07:14 WIB

Setiap Langkah Kecil Berhak Menggapai Puncak yang Tinggi

Berita Terbaru