Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kombes Abast.

Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam

Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan. (Tyaz)

Berita Terkait

Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:14 WIB

Petugas Gabungan Pantau Wisatawan Di Pantai Paranggupito Wonogiri

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:31 WIB

Berbagi di Bulan Ramadan, Persit Koramil Benowo Bagikan 230 Paket Takjil

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:25 WIB

Pastikan Keselamatan Nataru, Polres Gresik Gelar Rampcheck dan Tes Urine Driver Angkutan Umum

Senin, 22 Desember 2025 - 06:21 WIB

Tingkatkan Layanan Saat Nataru, Satlantas Polres Gresik Turunkan Mobil Kelingan Aman

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:01 WIB

Polres Gresik Berikan Pelatihan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:52 WIB

Jaga Kamtibmas, Tokoh Masyarakat dan Anggota Beprestasi Terima Reward Kapolres Gresik

Berita Terbaru