Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota Surabaya dan viral di beberapa media sosial.

Dua tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim setelah melakukan pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan adalah: MI, (43), Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya dan MD, (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.

Pelaku beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

Menurut Kapolrestabes Surabaya kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel.

“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” kata Kombes Luthfi, Rabu (3/12).

Dikatakan oleh Kombes Luthfi, para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.

“Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur Kombes Pol Luthfi.

Selain mengungkap pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga berhasil mengungkap pencurian kabel Telkom.

Pencurian Kabel Telkom dilakukan oleh Tiga tersangka pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya,

“Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” kata Kombes Pol Lutfhfi.

Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan

Tersangka pencurian kabel Telkom yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.

Tersangka C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.

Kemudian J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian

Sementara itu tersangka B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).

Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan.

Kombes Pol Luthfi menambahkan bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB