Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – JATIM, POLDA JATIM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).

Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.

“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.

Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.

Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pergerakan Arus Balik Lebaran Masih Tinggi, Polres Jember Gelar KRYD
Polda Jatim Gelar KRYD, Layanan Pengamanan Arus Balik Pasca Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar KRYD Kawal Arus Balik di Terminal GSN
Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Polri Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif
Operasi Ketupat Semeru 2026 : Arus Mudik 2,1 Juta Kendaraan di Jawa Timur Tetap Kondusif
Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 08:17 WIB

Polres Probolinggo Pasang Police Line, Akses ke Air Terjun Madakaripura Ditutup Sementara

Senin, 30 Maret 2026 - 07:01 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar KRYD

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:58 WIB

Polres Kediri Kota Gercep Evakuasi Pohon Tumbang Imbas Hujan Deras Disertai Angin

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:49 WIB

Gelar Halal Bihalal, Kapolres Tulungagung Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:56 WIB

Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:54 WIB

Arus Balik Naik 18 Persen, Kapolda Jatim Tegaskan Personel Tetap Siaga

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:53 WIB

Pantau Arus Balik dari Udara, Kapolda Jatim : “Alhamdulillah Berjalan Lancar”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:28 WIB

Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polisi Ngawi Patroli Tempat Wisata di Kedunggalar

Berita Terbaru

DAERAH

Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar KRYD

Senin, 30 Mar 2026 - 07:01 WIB