Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Sabtu malam (5/7/2025).

Pelaku berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB ketika truk Mitsubishi yang dikemudikan DS menabrak sepeda motor Honda Beat hingga menewaskan pengendaranya, MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo. Usai menabrak, DS tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satlantas dan Polsek Baron serta didukung Polsek Sukomoro dalam upaya penghadangan dan penangkapan pelaku.

“Kami berterima kasih atas kerja sama cepat seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan nyawa melayang,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Diberitakan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Media

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan Mako Polsek Sukomoro setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Baron.

“Kami langsung melakukan penghadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas,” terangnya.

Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam berkendara dan kewajiban memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi terdekat.

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru