PT Sagraha Satya Sawahita dalam pengumpulan limbah medis B3 di duga menyalahi SOP, Limbah Medis Ditumpuk di Tanah Terbuka

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Limbah medis dan farmasi tergolong dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki potensi tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Limbah medis mengandung zat infeksius seperti bakteri, virus, hingga mikroorganisme berbahaya. Sementara limbah farmasi membawa risiko kerusakan lingkungan yang signifikan jika tidak ditangani secara tepat.

Namun, hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan adanya tumpukan limbah medis yang tidak dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah Banyuwangi. Limbah tersebut tampak ditaruh langsung di atas tanah terbuka, tanpa perlindungan memadai, bahkan hanya ditutupi dengan terpal.

Lokasi penumpukan tersebut berada di Jalan Yos Sudarso No. 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, yang diketahui merupakan tempat pengumpulan limbah B3 milik PT Sagraha Satya Sawahita, sebuah perusahaan transporter dan pengumpul limbah medis.

Saat dikonfirmasi, Pak Didik, selaku penanggung jawab di lokasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menampung limbah medis tersebut.

“Kami memang transporter dan pengumpul limbah B3, dan semua legalitas kami lengkap. Lokasi ini sudah kami gunakan sesuai izin yang dikeluarkan, serta diawasi oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” jelasnya.

Namun ketika wartawan menanyakan perihal limbah yang langsung bersentuhan dengan tanah, di tengah intensitas hujan yang cukup tinggi, Didik mengaku mengetahui kondisi tersebut.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Saudi Arabia, Upaya Cooling System di Pilkada 2024

“Iya, saya tahu itu. Sekarang kami sedang menunggu proses loading untuk kendaraan winbox besar. Sebenarnya sudah dijadwalkan hari ini, tetapi dari pihak pengangkut di Semarang baru bisa Sabtu. Jadi limbah ini tertahan sekitar seminggu,” ujarnya.

Didik menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman tiga kali seminggu untuk mencegah penumpukan limbah lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara hati-hati dan tertutup rapat. Bila perusahaan tidak memiliki gudang khusus, maka penyimpanan limbah medis di ruang terbuka dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.”

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah medis dan farmasi, untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Kapolri: Arus Mudik di 28 Maret dan Arus Balik di 5 April
Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110
Tradisi Pedang Pora dan Reog Ponorogo Warnai Penyambutan Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si Sebagai Kapolda Jatim
ASEP SUPRIANA NUGRAHA KETUM 2022-2024 RESMI SERAHKAN KEPENGURUSAN GEMA HUTBA MASA 2025, UCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGURUS BARU
Encep Ridwan Pimpin Gema Hutba 2025, Siap Hadapi Tantangan Zaman
Pendaki Cianjur, Asep Supriana Nugraha, Berhasil Gapai Puncak Tertinggi Jawa Barat di Malam Tahun Baru Imlek
Asep Supriana Nugraha Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025, Tahun Ular Kayu
Jelang Imlek 2576 Kongzili, Polres Kediri Kota Perketat Pengamanan di Klenteng Tjoe Hwie Kiong
Berita ini 127 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru