Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JEMBER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone

Baca Juga:  Polres Malang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir Warga Diminta Tetap Waspada

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (*)

Berita Terkait

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:54 WIB

Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:56 WIB

Ditjenpas Kembali Kirim 100 Napi Narkoba Asal Sumatera Utara Ke Nusakambangan

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:25 WIB

Panen Raya Serentak, Polri Ekspor Ribuan Ton Jagung dan Bangun 18 Gudang Penyimpanan

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:23 WIB

Presiden Prabowo Senang Kapolri dan Jajaran Turut Sukseskan Swasembada Pangan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:28 WIB

Didepan CPNS Kementerian Imipas, Menteri Agus Tekankan Jaga Marwah Institusi

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:04 WIB

LaNyalla Ingatkan Semua Pegiat Konstitusi untuk Fokus ke Gerakan Kembali ke UUD 45

Senin, 2 Juni 2025 - 22:27 WIB

Dipimpin Hercules, GRIB Jaya Komitmen Kuatkan Ketahanan Pangan Lewat Program “Go Green” Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:12 WIB

Usai Rusuh Lapas Muara Beliti, Menteri Agus Perintahkan Jajaran Jangan Gentar Razia HP dan Narkoba

Berita Terbaru