Pasca Lebaran, Polres Tulungagung Ungkap Penyitaan 39 Balon Udara

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 16 orang yang terlibat menerbangkan balon udara diisi dengan bahan peledak hingga mengakibatkan kerugian materi bagi orang lain.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa dari 16 orang yang sudah diamankan, 5 dibebaskan karena masih dibawah umur, 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 9 orang mengikuti pembinaan (belum sempat menerbangkan balon udara).

“39 balon udara yang berhasil diamankan, 33 belum diterbangkan dan 6 sudah diterbangkan namun diturunkan petugas,” jelasnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan bermain balon udara, baik yang diisi bahan peledak maupun tidak berisi karena berbahaya. Untuk itu, Polres Tulungagung bersama Forkopimda akan menggelar festival balon udara yang tentu saja ada pakarnya, agar jika menerbangkan balon udara tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perkiraan bulan Juni akan digelar namun belum tahu tempatnya. Peserta yang mau ikut boleh dari luar Tulungagung, ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.

Sementara, Manager PLN UPT Madiun, Ikhsan menambahkan bahwa ruang lingkup pelayanan transmisi Madiun Ini membawahi 17 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur, mulai dari Tuban, Pacitan dan kota/kabupaten lainnya. Terkait balon udara, memang pernah ada peristiwa di tahun 2020, yang mengakibatkan listrik mengalami pemadaman di 8 Kabupaten.

Baca Juga:  Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

Jadi berharap jika menerbangkan balon udara bisa didampingi orang yang berpengalaman sehingga tidak menimbulkan kerugian. Kebanyakan setelah menerbangkan balon udara itu ditinggal orang yang menerbangkannya, tidak diikat. Mungkin kalau diikat bisa lebih aman, ujar Ikhsan.

“Kami juga sudah memberikan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat agar berhati-hati saat bermain balon udara. Berharap agar masyarakat dapat memahami dan mengerti cara menerbangkan balon udara yang benar dan bukan asal-asalan apalagi diisi bahan peledak yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” tutup Ikhsan.

Dari 7 tersangka, 5 anak dibawah umur dipulangkan namun wajib lapor, sedangkan 2 orang disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 ancaman 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(Tyaz)

Berita Terkait

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital
Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026
Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri
Tuai Pujian Warganet, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB