Tidak Sesuai Standart, Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Bermasalah

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional.

Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter.

“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Joko Santoso menambahkan bahwa barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Titik Kerusakan di Kediri Raya, Himbau Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas

“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person,” jelasnya. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi.

Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET Minyakita. Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita.

AKP Joko Santoso mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesannya. (Tyaz)

Berita Terkait

Apendra Gugur saat Kawal Malam Takbiran Diberi KPLB, Kapolda Riau: Jadi Warisan Abadi
Pimpin One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Kapolri ke Pemudik: Utamakan Keselamatan
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA
Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran
Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB
Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Tesso Nilo, Pastikan Konservasi Gajah Aman
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:25 WIB

Respons Cepat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus Polisi, Begini Sepak Terjangnya

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:59 WIB

Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:19 WIB

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:29 WIB

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:06 WIB

Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru

DAERAH

Gelar Halal Bihalal, Kapolres Tulungagung Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Mar 2026 - 10:49 WIB