sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tulungagung berhasil meringkus 5 tersangka membuat atau menjual bubuk mesiu berinisial MCD (19), BKR (19), ABK (17), MIR (17) dan MFF (15) dimana kesemuanya berasal dari kabupaten setempat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa aksi kelima tersangka yang sudah meresahkan warga ini, ada di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tulungagung. “Diantaranya Desa Kalangbret, Desa Demuk, pinggir jalan Desa Panggungrejo, teras MTs NU Kecamatan Besuki dan pinggir jalan Desa Karangtalun,” ujarnya.
AKBP Muhammad Taat Resdi menambahkan, modus yang dilakukan tersangka berbeda, seperti informasi yang diterima Polsek Pucanglaban bahwa ada orang yang menjual bubuk mesiu secara Cash on Delivery (COD), sedangkan bahan dibelinya melalui online.
Alhasil, setelah dilakukan penggerebekan, tersangka mengaku kalau menjual bubuk mesiu dengan cara merakit bahan yang tersedia dengan mencampur belerang, KCLO dan serbuk aluminium dengan takaran khusus sehingga menjadi bubuk mesiu yang kemudian dimasukkan ke dalam selongsong yang terbuat dari kertas sehingga menjadi petasan dan diperjual belikan, ungkap Kapolres Tulungagung saat konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
“Dari 5 tersangka yang sudah diamankan juga mempunyai modus operandi yang sama, walau lokasi berbeda,” terangnya.
Himbauan kepada masyarakat, jika ada gerak gerik yang mencurigakan agar segera melapor ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Apalagi saat ini juga bertepatan dengan bulan suci ramadhan. Mari bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, tutur Kapolres Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka saat penggerebekan, antara lain 2 kantong plastik bubuk mercon berat ± 2 kg, 1 buah tas kain warna merah, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 5 ons bubuk mesiu, bubuk mesiu 3 kg, 204 buah gulungan kecil kertas mercon isi mesiu setengah jadi, 22 buah gulungan besar kertas mercon siap isi, 1 bungkus plastik bubuk arang berat 300 gr, 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik bubuk alumunium berat ½ kg perbungkus, 1 bungkus plastik belerang berat ½ kg, 3 bungkus plastik kecil/pupuk lengkeng berat ½ kg perbungkus, 1 buah saringan, 1 buah gunting, 1 buah cobek untuk menghaluskan belerang, 1 batang kayu digunakan untuk mengaduk bahan, 1 buah kardus dengan resi pembelian bahan campuran peledak, 1 buah petasan siap ledak dengan ukuran D 14 cm P 26 cm, 1 buah petasan siap ledak dengan ukuran D 9,5 cm P 24 cm, 18 buah petasan siap ledak dengan ukuran D 6 cm P 18 cm, 12 buah petasan siap ledak dengan ukuran D 4 cm P 14 cm, 440 buah petasan siap ledak ukuran kecil, bubuk belerang ± 1 ons, 1 buah botol polar, 26 helai sumbu ledak, 1 buah saringan teh stainless, 2 buah besi untuk penggulung petasan, 2 buah lem glukol ukuran kecil, 2 buah cutter /silet, 1 buah pack isi cutter, 1 buah korek api, 1 buah spidol warna merah, 1 buah gulung kawat besi bendrat, 2 buah triplek untuk penutup petasan dengan ukuran sedang dan besar, 1 buah kelontongan petasan ukuran 9,5 P 24 cm, 1 buah kelontongan petasan ukuran 11 cm dan P 25 cm, 10 buah kelontongan petasan ukuran D 6 cm P 18 cm, 100 buah kelontongan petasan ukuran kecil, 24 buku tulis bekas, 11 solasi warna biru / merah / bening / kuning / ungu / hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Tyaz)