sentralmerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya itu atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang Hotel yang memiliki luas bangunan 8.000 m2 itu.
Dalam Pelaksanaan eksekusi itu terjadi kericuhan ketika pihak termohon, termasuk manajemen Hotel Garden Palace, menyampaikan protes keras.
Pieter, perwakilan manajemen hotel, mengungkapkan dampak besar eksekusi ini terhadap kehidupan para karyawan.
“Kami harap bisa baik-baik. Ketika eksekusi ini dilakukan, ada 120 karyawan beserta keluarganya yang besok tidak bisa makan. Kami memohon untuk diberi waktu,” ujarnya dengan nada penuh haru.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang memenangkan PT. TUL dalam lelang yang diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pengacara PT. TUL, Lardi S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya membeli aset tersebut dengan nilai Rp 217 miliar.
“Kami memenangkan lelang yang diadakan oleh KPKNL Surabaya. Semua proses sudah sesuai aturan hukum. Pengadilan Negeri wajib membantu eksekusi ini,” kata Lardi.
Untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur diterjunkan. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk mengangkut properti dari hotel tersebut.
Proses ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap para karyawan dan keluarganya.
Sementara itu, PT. TUL tetap menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari hak hukum yang harus ditegakkan.
Pengadilan Negeri Surabaya berjanji akan mengawal proses ini sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama eksekusi berlangsung. (*/dex)