Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menindak puluhan kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Prambon tepatnya Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (14/12/2024) malam.

Kendaraan bermotor tersebut mayoritas memakai knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot bising yang dapat menganggu masyarakat khususnya pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan,penindakan ini menindaklanjuti keluhan warga masyarakat yang sering terganggu dengan adanya knalpot bising di lokasi tersebut.

“Kami tindaklanjuti laporan warga masyarakat yang merasa sering terganggu dengan aktivitas komunitas yang kadang juga balapan liar ini,” ujarnya.

Masih kata Iptu Murnianto, patroli tersebut adalah bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Ini upaya Polres Kediri Kota untuk Harkamtibmas jelang Nataru,”jelas Iptu Murnianto.

Dalam patroli itu, pihaknya memberhentikan pengendara motor untuk diperiksa kelengkapan surat-surat maupun spesifikasi kendaraan.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama di Hari Bhayangkara ke -79

“Untuk kendaraan knalpotnya standar kita perbolehkan melanjutkan perjalanannya,” kata Iptu Murnianto.

Dari hasil kegiatan tersebut, ada sebanyak 29 sepeda motor ditindak dengan rincian mengamankan barang bukti sebanyak 19 motor, 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 lembar SIM C.

“Untuk mayoritas pelanggaran lalu lintas adalah sepeda motor mereka memakai knalpot tidak spektek,” ucapnya.

Saat ini, belasan kendaraan bermotor diamankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim.

“Pemilik boleh mengambil kendaraannya nanti secara otomatis mengikuti sidang pada 8 Januari 2025 mendatang,” ujarnya.

Setelah mengikuti sidang, persyaratannya yang wajib dipenuhi saat mengambil motor harus dikembalikan sesuai dengan standar untuk knalpotnya.

“Itu kita lakukan untuk memberikan efek jera sehingga mereka ke depannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalulintas,” tambah Iptu Murnianto.

Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Kediri agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memakai knalpot standart. (*)

Berita Terkait

Polres Ngawi Sukses Amankan Anniversary GRW ke-11 dan Launching Persinga
Jaga Kualitas MBG, Kapolres Bojonegoro Tekankan Food Security di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas
Kapolda Jatim Kunjungi Kelompok Nelayan dan Sadar Wisata di Pantai Pasir Putih Situbondo, Beri Bantuan Alat Keselamatan dan Sembako
Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
Kapolres Ngawi Tekankan Sadar Akan Hukum di Retreat ASN Kemenag
Sinergi Ojol, Warga, dan Polisi di Gresik Selamatkan Korban Kecelakaan
Selamatkan Generasi Bangsa dari Jerat Narkoba Polres Probolinggo Gelar Seminar Bersama Mahasiswa
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 08:06 WIB

Panen Raya Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 28 September 2025 - 07:59 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III

Sabtu, 27 September 2025 - 11:35 WIB

Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolri Undang Pimpinan Kementerian-Lembaga ke OKU Timur

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Berita Terbaru