DPP SPI Meminta Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun S,STP. M,AP Evaluasi Kinerja Disnaker Kota Pekanbaru

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JANGKARNESIA.COM, Pekanbaru — Di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada oknum pegawai pemerintah berupaya menghalang – halangi wartawan untuk meliput berita. 
Seperti yang dialami dua wartawan yang bertugas di wilayah Provinsi Riau saat melaksanakan tugas jurnalistik di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Senin 5 Februari 2024 pukul 11.45 WIB. 
Diduga Oknum pegawai Disnaker Pekanbaru berinisial SS berupaya menghalangi tugas wartawan, berdalih bahwa wartawan yang meliput disana (Disnaker Pekanbaru) harus ada izin pimpinan. 
Diungkapkan Wahyu, wartawan online ini mengungkapkan, bahwa dirinya bersama Edi (wartawan online) yang bernaung di organisasi pers (Solidaritas Pers Indonesia) meliput mediasi antara pekerja K.SPSI  F.SP NIBA A.G.N dengan K.SPSI F.SP SPSI NIBA Tengku Darwin di ruang rapat Disnaker Kota Pekanbaru. 
“Saya meliput setelah mendapat informasi bahwa akan ada mediasi,” ungkap Wahyu. 
Namun, lanjut Wahyu ia malah tidak diperbolehkan mengambil gambar dan video saat proses mediasi oleh SS  diduga menjabat Sub Koordinator Pengupahan Jaminan Sosial, Tenaga Kerja dan Organisasi Pekerja yang diduga saat itu menjadi mediator. Parahnya lagi, sebelum mengambil visual, oknum tersebut tidak memperbolehkan dirinya mengambil video mediasi antara 2 serikat pekerja karena harus dapat izin dari pimpinan. 
“Bapak dari media? tidak boleh ambil gambar dan video. Karena harus izin pimpinan” ucap Ptr oknum pegawai Disnaker Pekanbaru itu. 
Kaget tidak diperbolehkan meliput visual mengambil gambar dan video, Wahyu balik mempertanyakan kepada oknum tersebut, atas dasar apa yang melarang awak media meliput mediasi tersebut. 
“Malah dia (Ptr) justru mengatakan kami ada kode etik harus atas izin pimpinan baru boleh wartawan masuk meliput mengambil gambar dan video.” cetus Wahyu yang juga Kepala Bidang Organisasi DPP Solidaritas Pers Indonesia ini. 
Parahnya lagi, lanjut Wahyu, Ptr oknum pegawai Disnaker Kota Pekanbaru ini meminta wartawan untuk menunggu izin pimpinan masuk keruangan guna meliput rapat kepada wartawan. Namun hingga selesai mediasi serikat pekerja tersebut dilaksanakan, jangankan masuk ke ruang rapat, wartawan tetap tidak dibolehkan dapat meliput diruangan dan melarang mengambil foto atau video mediasi saat berlangsung. 
“Kan aneh, kalau wartawan harus menunggu izin pimpinan” tukas Wahyu. 
Terlihat pintu ruang rapat dijaga ketat oleh oknum pekerja Disnaker Pekanbaru, dan bertugas tidak memperbolehkan wartawan masuk sesuai perintah mediator didalam ruang rapat. 
Terkait itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Solidaritas Pers Indonesia , Wahyu Anda Ris angkat bicara terkait insiden tersebut. 
“Sejak kapan wartawan harus menunggu izin pimpinan instansi untuk meliput suatu kegiatan yang seharusnya transparansi demi publikasi yang benar dan akurat. Selain itu, undang-undang mana yang menyebutkan wartawan tidak bisa mengambil gambar atau video dan data saat mediasi antara 2 serikat pekerja ” tukas Wahyu. 
Ketua Umum DPP SPI Suriani Siboro mempertanyakan kinerja Disnaker Kota Pekanbaru, “kenapa bisa ada 2 putusan dikeluarkan untuk 2 kubu yang diterbitkan dilokasi yang sama” 
Hingga mediasi tersebut selesai dilaksanakan, terlihat putra keluar dari ruang mediasi, wartawan menghampiri dan menanyakan bagaimana hasil mediasi tersebut, akan tetapi Ptr tetap enggan memberikan informasi tersebut. 
Diterangkan Wahyu, oknum pegawai Disnaker Kota Pekanbaru tersebut, diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan bunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. 
“Tindakan oknum tersebut merupakan bentuk menghalang-halangi tugas dan pokok jurnalis. Jika oknum tersebut menghalangi tugas wartawan, dia dapat dikenakan UU Pers,” pungkas wahyu. 
Ketua Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Suriani Siboro meminta Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP., M.AP untuk mengevaluasi kinerja Disnaker Kota Pekanbaru.
Rilis DPP SPI
Liputan : Wahyu
Baca Juga:  Mengenal Batu Permata Ruby Simbol Asmara Abadi

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB