Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Gerak cepat Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota,Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka jambret yang videonya sempat viral di media sosial.

Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 10.35 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, Dua tersangka yang ditangkap adalah, SJ (61), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kedua tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP,” kata Kompol Muhammad Sholeh, saat Konferensi Pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (06/12).

Kompol Sholeh menjelaskan terungkapnya kasus penjambretan dengan kekerasan berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Bareng Raya, Kota Malang yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jl. IR Rais, Kecamatan Klojen.

Baca Juga:  Mutasi Pejabat Utama Polres Bojonegoro, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Berganti

“Akibat perampasan yang dialami ibu RM tersebut, mengalami nyeri di perut dan kehilangan satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp7.200.000.” kata Kompol Sholeh.

Sementara korban kedua adalah seorang Lansia warga Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, yang mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit pada pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Vario merah, helm, Jaket abu-abu, celana, helm juga uang tunai Rp2.400.000 dari SJ dan Rp2.000.000 dari SW.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun.

Kompol Sholeh mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)

Berita Terkait

Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul
Kelurahan Ngrowo Lolos Seleksi Tahap II BIA 2026, Optimistis Tembus 10 Besar
GSN Hadiri Semarak HUT RI ke-81 Desa Jumputrejo, Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Syaiful Baiturrahman Ditunjuk Sebagai Ketua Umum PWRK Nusantara
Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Plandaan Dampingi Warga Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:38 WIB

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Riding ke Gunung Kelud, Polres Kediri dan Awak Media Suarakan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 18:36 WIB

Polres Lamongan Beri Penghargaan Empat Warga yang Gagalkan Curanmor di Puskesmas Deket

Sabtu, 19 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55 WIB

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 19 September 2026 - 13:37 WIB

Komjen Pol. (P) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Sabtu, 19 September 2026 - 13:35 WIB

Polres Blitar dan Tim Gabungan Dirikan Posko Darurat Tangani Karhutla Gunung Butak

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Kapolri Dorong Silat dan Debus Banten Jadi Sumber Devisa Daerah

Berita Terbaru

DAERAH

Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul

Minggu, 20 Sep 2026 - 02:47 WIB

BERITA POLRI

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:38 WIB

BERITA POLRI

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:58 WIB