Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,” tegas Listyo.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Natal Polres Pelabuhan Tanjungperak Pastikan Keamanan Gereja

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas Listyo.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.(Tyaz)

Berita Terkait

Operasi Ketupat Semeru 2026 : Arus Mudik 2,1 Juta Kendaraan di Jawa Timur Tetap Kondusif
Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat
Polres Tulungagung Musnahkan 22 Kg Bahan Peledak dan Ratusan Petasan
Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik, Antarkan Pasutri Asal Situbondo yang Ketinggalan Bus Mudik
Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11
Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:06 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 : Arus Mudik 2,1 Juta Kendaraan di Jawa Timur Tetap Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:34 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:33 WIB

Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:34 WIB

Polres Tulungagung Musnahkan 22 Kg Bahan Peledak dan Ratusan Petasan

Senin, 23 Maret 2026 - 14:39 WIB

Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik, Antarkan Pasutri Asal Situbondo yang Ketinggalan Bus Mudik

Senin, 23 Maret 2026 - 14:38 WIB

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:48 WIB

Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

Berita Terbaru