Lebih Hemat, Berikut Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Proses balik nama sertifikat tanah sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Dengan mengetahui cara proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri tentu akan menghemat biaya daripada menggunakan jasa PPAT atau notaris yang dirasa cukup mahal oleh sebagian orang.

Berikut panduan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah secara mandiri.

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan.

Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)

2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)

6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)

7. Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)

8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)

9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan.

Berikut penjelasan rinci dari tahapan tersebut:

1. Pengajuan Berkas Permohonan
Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.

Baca Juga:  Permudah Anggota Miliki Sertifikasi Badan Usaha, Gapeknas Jatim Teken MoU Dengan PT Gamana Krida Bhakti

2. Proses Verifikasi dan Input Data
Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.

3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.

4. Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.

5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

6. Proses Pengambilan Buku Tanah
Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.

7. Pencatatan Peralihan Hak
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.

8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon
Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.

Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.

Rincian Biaya

Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon, yaitu biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi.

Sementara, biaya cek sertifikat dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat.

Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.

Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris memungkinkan Anda untuk menghemat biaya tambahan.

Namun, penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berjalan dengan lancar.

Jika ragu, Anda tetap bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Pertanahan atau mencari bantuan dari ahli hukum untuk memastikan proses balik nama berlangsung tanpa masalah.(*)

Berita Terkait

Hiswana Migas Jatim Pastikan Pasokan LPG Terkendali di Tengah Isu Kenaikan Harga
Dinilai Punya Visi Nasional Kuat, Hipmi Jatim All Out Dukung Ade Jona Sebagai Ketum Hipmi Periode 2026-2029
Harga Avtur Melonjak Hingga 70 Persen, INACA Desak Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge dan TBA Tiket Pesawat
Pastikan Harga Bapokting Stabil, Bapanas RI dan Polres Gresik Lakukan Sidak Pasar
Tingkatkan SDM Sektor Konstruksi, Disperindag Gandeng Gapeknas Surabaya Beri Pelatihan Tukang Bangunan Gedung
Silaturahmi Dengan Gapeknas Surabaya, Bank Surya Artha Utama Siap Bantu Kontraktor Hadapi Penundaan Pembayaran Proyek
Ini Keuntungan Gabung Gapeknas Surabaya, Jaringan Bisnis Luas, Advokasi, Hingga Peningkatan Daya Saing
DPD Gapeknas Surabaya Dukung Percepatan Sertifikasi Tenaga Tukang Warga Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Bojonegoro Kulonuwun ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kebomas Gandeng YALPK Group Gelar Baksos Ojol Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kapolda Jatim Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Bojonegoro Sambangi Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan ‘Jogo Bojonegoro

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Korban Peristiwa KM Mutiara Sentosa II, Pastikan Penanganan Maksimal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang

Berita Terbaru