Adv.M Faisal.SH : Kemendag dan APH Harus Tindak Tegas, Pabrik Oli yang diduga memproduksi Oli Palsu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



jangkarnesia.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui tetang Viralnya pemberitaan Puluhan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB KAMI  Sultoni mendesak Mabes Polri untuk brantas dan tangkap pembuat oli palsu dan Sparepart palsu untuk kendaraan bermotor yang berlokasi di Pergudangan Sentral Kosambi” Pada Rabu (20/3/2024).
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum dan Advokat muda Muhammad Faisal.SH.,MH, dengan tegas mengatakan Kemendag dan Aparat Penegak Hukum (APH)  bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga telah membuat oli palsu dan Sparepart palsu yang diduga menggunakan bermerk Honda di daerah Pergudangan Sentral Kosambi Tangerang” Selasa 26 Maret 2024.
Lebih lanjut  Faisal menghimbau agar Kemendag dan Mabes Polri, untuk segera turun langsung ke lapangan, guna menindak tegas dan menutup usaha tersebut apabila terbukti melakukan produksi oli yang yang diduga palsu. Ujarnya
Seyogyanya Kemendag harus bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan dan jangan sampai ada industri yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh,apa lagi memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen ” Ucap Faisal.
Seperti yang diketahui mereka para pembuat Oli palsu bisa dipastikan tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tidak punya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan juga tidak punya Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan biasanya tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli yang diduga Ilegal.
Dan APH harus berani  tegas terhadap oknum pengusaha tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka para pembuat oli palsu bisa dijerat dengan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.tegasnya
Sebab oknum pengusaha tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, bahkan ada merk-merk lain yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh karena itu oknum tersebut harus diberikan efek jera sanksi hukum yang berat, karena telah merugikan masyarakat luas, dan APH memproses para oknum yang terlibat membackup usaha tersebut “Tutupnya. (AG/Kfs)
Baca Juga:  Polsek Tapung Segel Lokasi Diduga Penambangan Bebatuan Ilegal

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:29 WIB

Momentum Lebaran, Kapolres Kediri Kota Bangun Kedekatan dengan Ulama Lirboyo

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:36 WIB

Bengkel Gratis SETIA Hadir di Pos Pam Omah Jowo Sarangan, Siap Bantu Masyarakat yang Alami Kendala Kendaraan

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Mojokerto Tinjau Objek Wisata di Libur Lebaran Pastikan Keamanan Pengunjung

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:58 WIB

Polres Lumajang Bersama Forkopimda Sidak SPPBE, Cegah Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sigap dan Humanis Polisi Bantu Pemudik yang Tersesat di Ngawi

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05 WIB

Polda Jatim Terapkan Mobile Reader di Gerbang Tol Situbondo Barat

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:02 WIB

Polres Blitar Intensifkan Patroli Pemukiman Rumah Kosong Selama Ops Ketupat 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:59 WIB

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Berita Terbaru