Adv.M Faisal.SH : Kemendag dan APH Harus Tindak Tegas, Pabrik Oli yang diduga memproduksi Oli Palsu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



jangkarnesia.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui tetang Viralnya pemberitaan Puluhan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB KAMI  Sultoni mendesak Mabes Polri untuk brantas dan tangkap pembuat oli palsu dan Sparepart palsu untuk kendaraan bermotor yang berlokasi di Pergudangan Sentral Kosambi” Pada Rabu (20/3/2024).
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum dan Advokat muda Muhammad Faisal.SH.,MH, dengan tegas mengatakan Kemendag dan Aparat Penegak Hukum (APH)  bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga telah membuat oli palsu dan Sparepart palsu yang diduga menggunakan bermerk Honda di daerah Pergudangan Sentral Kosambi Tangerang” Selasa 26 Maret 2024.
Lebih lanjut  Faisal menghimbau agar Kemendag dan Mabes Polri, untuk segera turun langsung ke lapangan, guna menindak tegas dan menutup usaha tersebut apabila terbukti melakukan produksi oli yang yang diduga palsu. Ujarnya
Seyogyanya Kemendag harus bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan dan jangan sampai ada industri yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh,apa lagi memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen ” Ucap Faisal.
Seperti yang diketahui mereka para pembuat Oli palsu bisa dipastikan tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tidak punya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan juga tidak punya Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan biasanya tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli yang diduga Ilegal.
Dan APH harus berani  tegas terhadap oknum pengusaha tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka para pembuat oli palsu bisa dijerat dengan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.tegasnya
Sebab oknum pengusaha tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, bahkan ada merk-merk lain yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh karena itu oknum tersebut harus diberikan efek jera sanksi hukum yang berat, karena telah merugikan masyarakat luas, dan APH memproses para oknum yang terlibat membackup usaha tersebut “Tutupnya. (AG/Kfs)

Berita Terkait

Kebakaran Muncul di Petak 73 Sarangan, Polisi-Perhutani Langsung Turun Padamkan Api
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri
Korsabhara Baharkam Polri Pukau Pengunjung Indo Security 2026 Expo, Tampilkan Alsus Modern dan Layanan Humanis
Polres Sumenep Resmikan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni, Wujud Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80
Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru