Kodim 0321/Rohil Bersinergi Dengan Tim Gabungan Padamkan Api Hutan dan Lahan

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kab. Rohil, BrilyantNews.com – Personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan Tim Gabungan lakukan Verifikasi dan Pemadaman Titik Api di wilayah Kab. Rohil. 
Menindaklanjuti terpantaunya titik panas melalui aplikasi Dasboard Lancang Kuning di beberapa wilayah di Kab. Rohil, personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan tim gabungan dari Kepolisian, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan juga warga masyarakat langsung melakukan verifikasi dilapangan. Jumat (19/07/2024)
Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, S.I.P. memerintahkan satuan dibawanya yakni Para Danramil Jajaran untuk segera melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan tujuan kebakaran supaya segera padam dan tidak meluas.
Adapun wilayah yang terdapat titik api diantaranya wilayah Kep. Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangko Pusako, Kep. Rantau Bais Kec.Tanah Putih, Kep. Sungai Pinang Kec. Pujud, Kep. Panipahan Laut Kec. Palika dan di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rohil. 
Dan setibanya dilokasi, personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut langsung melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan 2 Unit Mesin Ministraker, mesin Yamato, 2 Sibahura, 24 selang, 7 Buah Nozel serta 5 selang hisap
Luas keseluruhan lahan yang terbakar di wilayah Kab. Rokan Hilir mencapai kurang lebih 29,5 Ha Dengan kondisi terakhir + 19 Ha dalam kondisi sudah padam dan menyisakan + 10.5 Ha yang belum terpadamkan titik api tersebut.
Kendati demikian, Personel Koramil Jajaran Kodim 0321/Rohil terus mengupayakan pemadaman api serta meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Tidak sampai disitu, personel jajaran Kodim 0321/Rohil secara intens memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyakarat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
Sesuai dengan Pasal Kebakaran Hutan dan Lahan, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan/lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun serta Denda antara Rp3 milyar hingga Rp10 Milyar.
(Edian Gultom) 
Baca Juga:  808 Personel Polda Jatim dan 15 ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB