Timbulkan Ledakan dan Kerugian Materi, 7 Remaja Diringkus Polres Tulungagung

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Tujuh remaja dan pelajar berinisial AA (20), ZR (19), IRK (16) pelajar, KAF (16) pelajar, MRM (17) pelajar, RRP (14) pelajar, dan GWP (14) pelajar, yang kesemuanya warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menerbangkan balon udara berisi alat peledak.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi di Dusun Bancang Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung mengakibatkan kerugian bagi 2 orang warga.

Mujadi (62) warga Denpasar mengalami luka ringan dan mobilnya rusak dan Harmudi (49) warga Tulungagung yang mengalami kerusakan pada rumahnya, jelas Kapolres.

AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan, kejadian pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, itu awalnya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Polsek Bandung bahwa  telah terjadi ledakan petasan yang diakibatkan dari balon udara.

Balon udara yang terbang dari arah utara mengarah ke rumah Harmudi (korban) tersebut dirangkai dengan petasan. Selanjutnya, petasannya jatuh ke bawah mengakibatkan ledakan yang sangat besar dirumah korban, sehingga korban mengalami luka ringan. Imbas ledakan tersebut, korban juga mengalami kerugian materiil pada rumahnya dan satu kendaraan milik Mujadi yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar ±Rp100 juta, terang Kapolres Tulungagung saat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

“Untuk menangkap para tersangka, unit inafis Polres Tulungagung dan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polsek Bandung guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan

Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 7 orang yang diduga menerbangkan balon udara dengan dirangkai petasan, yang mengakibatkan letusan dan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik para korban.

Kapolres melanjutkan, awalnya ide muncul dari RRP yang tertarik postingan di YouTube dan TikTok cara membuat mercon / petasan. Akhirnya berkumpul 7 orang dengan perjanjian urunan masing-masing Rp100 ribu untuk membeli bahan.

“Sedangkan pembuatan balon udara dimulai bulan puasa sampai dengan selesai pada malam takbir. Dari hasil urunan, mereka membuat 1 buah balon udara dengan ukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter. Petasan / mercon yang dirangkaikan / ditali sebanyak 100 buah ukuran kecil dengan tinggi 8 cm dan diameter 4 cm dan 5 buah petasan / mercon ukuran besar dengan tinggi 20 cm dan diameter 30 cm,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Barang bukti yang berhasil disita, 3 buah mercon / petasan ukuran besar yang belum meledak, 17 buah mercon / petasan ukuran kecil yang belum meledak, 1 buah Arko warna merah (di TKP penerbangan balon), 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pidana penjara 20 tahun dan Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun serta Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Tyaz)

Berita Terkait

Tebar Semangat Merah Putih Kapolres Jember Turun Jalan Berbagi Bendera dan Cokelat Bagi Pengendara
Kakorlantas: 7.000 Personel Disiapkan untuk Amankan Rangkaian HUT ke-80 RI
Polres Probolinggo Gelar Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Sumringah
Mendagri Apresiasi Polri dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Tuban Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu
Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak se-Indonesia, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat Hari Ini
Rotasi Jabatan di Polres Magetan: Kapolsek Poncol Resmi Berganti, Kapolsubsektor Sidorejo Dilantik
Jaga Harkamtibmas di Kwadungan, Polisi Ngawi Laksanakan Patroli Dialogis
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Tipu Korban Modus Cek Kosong Hingga Rp 3 Miliar, Perempuan Asal Sidorukun Ditangkap Polres Gresik di Situbondo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Polres Nganjuk Gaspol! 35 Kasus Kriminal & Narkoba Terungkap dalam Sebulan

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan DPO Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:56 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru