Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi, antara Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dkk sebagai Tergugat, pada Selasa (18/03/2025). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan lelang aset yang tidak sesuai prosedur, yang menurut penggugat melanggar prinsip-prinsip syariah.

Sidang ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum penggugat dari LKBH UNTAG Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andi Najmus Saqib, S.H., Sementara dari pihak tergugat hadir perwakilan dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember, dan Notaris Rosyidah Dzeiban, S.H., M.Kn.

Namun, beberapa tergugat lainnya yang absen/tidak hadir dalam persidangan pertama ini, diantaranya perwakilan dari Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Pemenang Lelang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, akan dipanggil kembali secara resmi dalam sidang lanjutan.

*_Kronologi Perkara: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang_*

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat memaparkan bahwa Ruslan Abdul Gani awalnya merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan akad pembiayaan yang dimulai pada tahun 2012, dan terakhir diperpanjang pada 2014 dengan total nilai kredit sebesar Rp 300 juta. Kredit tersebut dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1790.

Pada tahun 2020, penggugat menerima pemberitahuan mengenai posisi hukum kreditnya. Namun, pada 2021, terjadi merger antara BSM, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam proses merger ini, hak tanggungan atas jaminan penggugat dialihkan ke BSI tanpa ada pemberitahuan resmi atau kesepakatan ulang dengan penggugat.

Masalah semakin pelik ketika BSI melaksanakan lelang aset jaminan tanpa melalui prosedur yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Penggugat menilai, BSI tidak memberikan kesempatan musyawarah atau penyelesaian damai sebelum proses lelang dilakukan. Bahkan, pemberitahuan lelang hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tanpa ada upaya mediasi atau pendekatan persuasif lebih lanjut.

Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta, yang dianggap lebih rendah dibandingkan nilai awal pembiayaan. Penggugat menduga bahwa proses lelang ini cacat prosedur dan merugikan pihaknya sebagai debitur.

“Lelang aset ini dilakukan tanpa adanya mediasi atau diskusi sebelumnya, bahkan informasi terkait lelang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Kami merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sesuai prinsip syariah,” ujar Saleh, S.H., kuasa hukum penggugat.

Baca Juga:  Satlantas Polres Ngawi Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Dalam Operasi Patuh Semeru 2025

Disinggung terkait proses peralihan hak tanggungan, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa proses peralihan tersebut tidak diikuti dengan pembaruan kredit atau kesepakatan peralihan kreditur baru dari pemilik jaminan, dalam hal ini adalah penggugat.

“Sehingga terindikasi proses peralihan Hak Tanggungan dari BSM ke BSI itu, melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian, maka BSI tidak memiliki legal standing dalam melakukan lelang terhadap aset milik penggugat, dan perbuatan melelang aset milik penggugat adalah tidak sah,” tegas Saleh, S.H.

*_Hakim Tegaskan Mediasi sebagai Solusi Awal_*

Dalam persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi harus menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini. Proses mediasi dinilai sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan lebih lanjut.

“Majelis Hakim berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui forum mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Hakim Ketua persidangan.

Sidang mediasi telah dijadwalkan pada 15 April 2025, dengan harapan seluruh pihak hadir guna membahas penyelesaian perkara ini secara damai.

Majelis Hakim kembali menegaskan, bahwa pihak yang telah hadir dalam sidang ini diwajibkan hadir kembali tanpa perlu panggilan ulang. Sementara bagi tergugat yang tidak hadir, akan dipanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.

*_Harapan Pengadilan dan Langkah Selanjutnya_*

Pengadilan Agama Banyuwangi akan terus memantau jalannya mediasi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam forum mediasi tidak ditemukan titik temu, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

“Kami menunggu laporan hasil mediasi pada 15 April 2025. Jika diperlukan, pihak-pihak terkait bisa mengajukan perpanjangan waktu mediasi,” tambah Hakim Ketua, sebelum menutup persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut praktik ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dalam penerapan sistem lelang aset oleh perbankan syariah. Keputusan akhir dari perkara ini, diharapkan dapat menjadi yurisprudensi penting bagi sistem perbankan syariah di masa mendatang.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Muhammad Agung Rizky Pimpin Sapma PP Jatim Periode 2025-2029
Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris
Polres Gresik Gandeng Dishub Gelar Ramcheck Armada Bus Jelang Nataru
HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos
Jelang Nataru Polres Probolinggo Intensifkan Patroli Malam
Satbinmas Polres Ngawi Gelar Latkatpuan SAR dan Damkar Bagi Bhabinkamtibmas
Kapolres Ngawi Kunjungi Polsubsektor Kasreman
Peringati Hari Jadi Reserse ke – 78 Polres Kediri Bantu Sumur Bor
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:03 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:48 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:46 WIB

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:36 WIB

Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:34 WIB

SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:26 WIB

Akselerasi Layanan Penyidikan, Polri : Pastikan Standarisasi Kompetensi berbasis Sertifikasi dan Regulasi Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:23 WIB

Polri Menuju Era Baru: Modern, Presisi, Berdaulat Teknologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:29 WIB

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut

Berita Terbaru