SEMINAR NASIONAL KPK : PERTAHANKAN ATAU BUBARKAN ?

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA –
Apakah KPK Masih Relevan? Menggagas Masa Depan Pemberantasan Korupsi di
Indonesia.
Semangat transformasi hukum, khususnya semangat anti korupsi, mengajak kita semua
untuk mencermati transformasi hukum di Indonesia, terutama keberadaan dan masa depan
lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih lagi Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029, Prabowo Subianto mempunyai
komitmen tinggi dalam upaya memberantas korupsi, yang kerap disampaikannya dalam
berbagai kesempatan.

“Saya beri peringatan, korupsi harus berhenti di Republik Indonesia,” ujar Presiden Prabowo
dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis
(28/11/2024)

Berangkat dari pemikiran tersebut, mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum
Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2024 turut memberi semangat dan sumbangsih anti
korupsi, dengan menggelar Seminar Nasional bertajuk “KPK, Pertahankan atau Bubarkan?
(Quo Vadis KPK)”, Kamis, 5 Desember 2024 di Auditorium Graha William Soeryadjaya,
Gedung Kampus UKI, Cawang, Jakarta.

Seminar nasional ini diikuti lebih dari seribu orang peserta, baik yang hadir langsung maupun
hadir secara daring melalui aplikasi zoom. Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui
channel youtube Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Hadir dalam seminar sebagai narasumber diantaranya Abdul Fikar Hadjar,SH.,MH.
,Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH, C.L.A, Akademisi UKI,
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, Dr. Nofli, BC.I.P,, S.H., M.Si, Plt.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Seminar ini bertujuan untuk mengupas tuntas peran dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah berbagai tantangan hukum yang dihadapinya serta
relevansinya di masa depan.

“Seminar ini juga diharapkan dapat menghasiklkan rekomendasi untuk KPK dalam
memberantas korupsi, baik dalam hal kepegawaian KPK, reformasi birokrasi ataupun terkait
izin wewenang KPK dalam penyadapan, ujar Rudi Sembiring S.Th, Ketua Panitia Seminar
Nasional.

Pimpinan Baru KPK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan pimpinan dan dewan pengawas atau
cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 melalui rapat paripurna
hari ini Kamis, 5 Desember 2024. Ada masing-masing lima pimpinan dan dewas yang
disahkan dalam sidang, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Adapun lima pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh
Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelimanama pimpinan terpilih itu, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua KPK. Setyo mendapatkan
perolehan suara tertinggi, yakni 46 suara.

Sementara itu, lima dewas KPK terpilih untuk periode masa jabatan 2024-2029 antara lain
Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Benny dan
Chisca sama-sama mendapatkan suara terbanyak, yakni 46 suara.

“Dengan adanya penetepan jajaran pimpinan KPK yang baru, berarti KPK masih diperlukan
menurut pemerintah, tapi bagaimana pandangan secara empirik dan filosofis keberadaan
KPK oleh masyarakat, “ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.

Sugeng meragukan independensi jajaran pimpinan KPK, terlebih susunan Dewan pengawas
yang terpilih periode 2024-2029, tidak ada perwakilan dari civil society.
“Penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu hantu gentayangan, tapi sekarang OTT
harus lapor ke dewas ya bocorlah, apalagi dewas yang sekarang ini tidak ada dari civil society,
yang ada adalah dari Aparatur Sipil Negara, polisi, jaksa, BPK, kemudian 2 mantan jaksa, “
ujar Sugeng.

KPK: Lahir dari Kebutuhan Mendesak
Sejak didirikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, KPK lahir
sebagai lembaga ad hoc yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia.
Lembaga ini mendapat sambutan positif pada awal berdirinya karena dianggap menjadi
harapan baru dalam memperbaiki sistem hukum yang terjangkit korupsi.

Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menghadapi banyak tantangan internal dan
eksternal, salah satunya adalah konflik dengan Polri dalam kasus terkenal “Cicak vs Buaya”.
“Dulu, Abraham Samad berani menyeret jenderal bintang dua. Kalo semua ini (Pimpinan baru
KPK-red) ASN, ada hirarki diantara mereka saling menghormati, “Sesama metromini dilarang
saling menyalip”, ujar Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH, C.L.A, Akademisi UKI.

“Disaat KPK dipimpin sipil mereka berani menyeret politikus, dibandingkan dengan Firli
Bahuri, malah mencoreng KPK dan dipanggil Polisi malah bilang sakit,” tambah Dr. Fernando.
Konflik Antarlembaga dan Pembatasan Kewenangan KPK
Salah satu gejolak terbesar yang dialami KPK adalah konflik dengan lembaga penegak hukum
lainnya, terutama Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga:  Polres Blitar Launching SPPG di Jimbe Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Meskipun KPK berhasil menyelamatkan berbagai kasus besar, banyak pihak yang
mempertanyakan efektivitas lembaga ini mengingat pembatasan kewenangan yang terus
diberikan, terutama setelah adanya Dewan Pengawas (Dewas) pada tahun 2019.
Revisi UU KPK yang membentuk Dewas membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan
penyadapan tanpa izin, yang dianggap oleh banyak kalangan membuat KPK semakin lemah.

“Sekarang dengan adanya dewas, penegak hukum, polisi tidak ada takutnya sama KPK. Dulu
saya jadi pengacara, kita mendekati KPK saja HP kita matiin karena takut disadap hp kita.
Tapi sekarang kita tidak takut, karena KPK sekarang tidak bisa menyadap tanpa seijin Dewas,” ujar Dr. Fernando Silalahi.

Di sisi lain, penguatan Kejaksaan Agung yang semakin signifikan di bawah kepemimpinan
Presiden Prabowo Subianto menambah beban bagi KPK.
Fernado menilai bahwa keberadaan KPK harus dipertimbangkan kembali.
“Buat apa kita mempertahankan anggaran 1,6 trilyun (Untuk KPK-red) apabila yang duduk
disana tidak punya nyali. Lagi-lagia pemilihn komisiopner KPK dilakukan oleh Legislatif, dan
ada permainan dari penguasa yang lama, “ungkapnya.

Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Menurut Transparency International Indonesia (TII), Indonesia mengalami penurunan skor
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022.
Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga
terkait, seakan terbengkalai akibat adanya perdebatan mengenai keberadaan dan
kewenangan KPK.

Independensi para jajaran pimpinan KPK yang baru terpilih diragukan oleh banyak pihak, dan
terkesan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“KPK sekarang dipimpin oleh 2 jaksa, 2 polisi dan 1 hakim, jadi pikiran independennya
terganggu karena dalam pikirannya pasti ada struktur pimpinan dan bawahan.,” ujar Abdul
Fikar Hadjar,SH.,MH., Akademisi Universitas Trisakti.

Putusan MK perkuat KPK dan komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023
memperkuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Selain sesuai dengan program kerja pemberantasan korupsi, putusan itu juga memberikan
kepercayaan diri bagi KPK untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan instansi militer.
Meskipun begitu, Abdul Fikar Hadjar juga senada meragukan independensi KPK, apalagi
terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Lembaga militer.

“KPK sekarang sudah tidak independen meskipun sudah ada putusan MK Nomor 87/PUUXXI/2023, yang menyatakan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersamasama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”, tegas Abdul Fikar.

Wewenang KPK yang semakin luas ini menjadi awal mula keseriusan pemerintah dalam
memberantas korupsi.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah
militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang
kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.
Menggagas Masa Depan KPK: Apakah Masih Relevan?

Pemerintah melalui Kemenkumham juga terus melakukan evaluasi akan kinerja KPK, yang
akan melihat relevansi akan masa depan KPK.
Korupsi merupakan extra ordinary crime, Kementerian Hukum dan Ham terus melakukan
evaluasi dengan melihat dan monitor langsung dilapangan, kemudia evaluasi itu telah
memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait tindak pidana korupsi., “ ujar Dr.
Nofli, BC.I.P,, S.H., M.Si, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Permasyarakatan.

Seminar ini menjadi ajang diskusi terbuka yang menggugah banyak pemikiran. Apakah KPK
masih perlu dipertahankan dengan kewenangan yang terbatas? Atau, sudah saatnya bagi
Indonesia untuk memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan
Agung dalam pemberantasan korupsi?
Diharapkan dari seminar ini, muncul kesimpulan yang komprehensif mengenai masa depan
KPK. Serta mencari solusi terbaik untuk mengatasi stagnasi pemberantasan korupsi di
Indonesia.

Keyword: KPK, Kejaksaan Agung, Korupsi, OTT, Seminar Nasional, Penguatan KPK, Indeks
Persepsi Korupsi, Keberlanjutan KPK

Berita Terkait

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian Polri
Lepas Bantuan Kemanusiaan 22 Kontainer untuk Korban Bencana Sumatera, Kapolri: Wujud Kehadiran Negara
Percepat Pemulihan Akses, Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Sumbar
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG Dan Rantai Pasok SPPG Polri
Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Jalankan Pengabdian Masyarakat dan Trauma Healing bagi Penyintas Bencana di Aceh Utara
LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Piring Makan, tapi “Piring Peluang” bagi Ekonomi Daerah
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB