sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Limbah medis dan farmasi tergolong dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki potensi tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Limbah medis mengandung zat infeksius seperti bakteri, virus, hingga mikroorganisme berbahaya. Sementara limbah farmasi membawa risiko kerusakan lingkungan yang signifikan jika tidak ditangani secara tepat.
Namun, hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan adanya tumpukan limbah medis yang tidak dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah Banyuwangi. Limbah tersebut tampak ditaruh langsung di atas tanah terbuka, tanpa perlindungan memadai, bahkan hanya ditutupi dengan terpal.
Lokasi penumpukan tersebut berada di Jalan Yos Sudarso No. 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, yang diketahui merupakan tempat pengumpulan limbah B3 milik PT Sagraha Satya Sawahita, sebuah perusahaan transporter dan pengumpul limbah medis.
Saat dikonfirmasi, Pak Didik, selaku penanggung jawab di lokasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menampung limbah medis tersebut.
“Kami memang transporter dan pengumpul limbah B3, dan semua legalitas kami lengkap. Lokasi ini sudah kami gunakan sesuai izin yang dikeluarkan, serta diawasi oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” jelasnya.
Namun ketika wartawan menanyakan perihal limbah yang langsung bersentuhan dengan tanah, di tengah intensitas hujan yang cukup tinggi, Didik mengaku mengetahui kondisi tersebut.
“Iya, saya tahu itu. Sekarang kami sedang menunggu proses loading untuk kendaraan winbox besar. Sebenarnya sudah dijadwalkan hari ini, tetapi dari pihak pengangkut di Semarang baru bisa Sabtu. Jadi limbah ini tertahan sekitar seminggu,” ujarnya.
Didik menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman tiga kali seminggu untuk mencegah penumpukan limbah lebih lanjut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara hati-hati dan tertutup rapat. Bila perusahaan tidak memiliki gudang khusus, maka penyimpanan limbah medis di ruang terbuka dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.”
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah medis dan farmasi, untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.