PT Sagraha Satya Sawahita dalam pengumpulan limbah medis B3 di duga menyalahi SOP, Limbah Medis Ditumpuk di Tanah Terbuka

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Limbah medis dan farmasi tergolong dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki potensi tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Limbah medis mengandung zat infeksius seperti bakteri, virus, hingga mikroorganisme berbahaya. Sementara limbah farmasi membawa risiko kerusakan lingkungan yang signifikan jika tidak ditangani secara tepat.

Namun, hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan adanya tumpukan limbah medis yang tidak dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah Banyuwangi. Limbah tersebut tampak ditaruh langsung di atas tanah terbuka, tanpa perlindungan memadai, bahkan hanya ditutupi dengan terpal.

Lokasi penumpukan tersebut berada di Jalan Yos Sudarso No. 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, yang diketahui merupakan tempat pengumpulan limbah B3 milik PT Sagraha Satya Sawahita, sebuah perusahaan transporter dan pengumpul limbah medis.

Saat dikonfirmasi, Pak Didik, selaku penanggung jawab di lokasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menampung limbah medis tersebut.

“Kami memang transporter dan pengumpul limbah B3, dan semua legalitas kami lengkap. Lokasi ini sudah kami gunakan sesuai izin yang dikeluarkan, serta diawasi oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” jelasnya.

Namun ketika wartawan menanyakan perihal limbah yang langsung bersentuhan dengan tanah, di tengah intensitas hujan yang cukup tinggi, Didik mengaku mengetahui kondisi tersebut.

Baca Juga:  Rapat Kerja Daerah Pewarna Indonesia Jawa Barat - Menyongsong Rakernas di Lumajang Jawa Timur

“Iya, saya tahu itu. Sekarang kami sedang menunggu proses loading untuk kendaraan winbox besar. Sebenarnya sudah dijadwalkan hari ini, tetapi dari pihak pengangkut di Semarang baru bisa Sabtu. Jadi limbah ini tertahan sekitar seminggu,” ujarnya.

Didik menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman tiga kali seminggu untuk mencegah penumpukan limbah lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara hati-hati dan tertutup rapat. Bila perusahaan tidak memiliki gudang khusus, maka penyimpanan limbah medis di ruang terbuka dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.”

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah medis dan farmasi, untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Pimred Locusdelictinews Ucapkan Salamat Idul Fitri 1447 H, Saatnya Kembali ke Fitrah dan Rayakan Kemenangan
Jaga Keutuhan Bangsa di Era Moderen, Ulama dan Umarah Silaturahmi di Rumah Ustadz Anton Susanto
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar, Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polri Peringkat Pertama Nasional Monev KIP 2025, Kapolri: Ini Sebuah Apresiasi namun juga menjadi Sebuah Tantangan
Reformasi Birokrasi Polri Berbuah Penghargaan KIP 2025, Jadi Teladan Nasional
Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
Berita ini 239 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB